Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus menyosialisasikan protokol kesehatan yang harus dipatuhi pasangan calon maupun tim kampanye paslon dalam kampanye pilkada, termasuk pemakaian masker untuk mencegah penularan COVID-19.

"Sosialisasi terus kami lakukan. Apalagi, sosialisasi ini termasuk tugas KPU," kata anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, KPU RI telah menginstruksikan jajarannya di daerah untuk memastikan semua peraturan KPU (KPU) diketahui dan dipahami oleh peserta pilkada maupun tim kampanye.

Khususnya, kata dia, PKPU Nomor 13/2020 yang mengatur protokol kesehatan pencegahan COVID-19 pada pilkada, termasuk pada saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.

Baca juga: Menengok persiapan pesta demokrasi calon tunggal

"Tatap muka boleh tetapi syaratnya ketat, antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan," katanya menegaskan.

Pada Pasal 58 PKPU Nomor 13/2020 menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan dengan menyediakan sarana sanitasi berupa air mengalir, sabun, atau hand sanitizer.

Peserta kampanye dibatasi maksimal 50 orang, serta wajib menerapkan jaga jarak dan mengenakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Diakui Raka Sandi, sejauh ini masih saja ada paslon peserta pilkada yang melanggar protokol kesehatan saat melakukan kampanye, padahal sudah dilakukan antisipasi dengan aturan atau regulasi.

"Ya, makanya sosialisasi terus kami lakukan, sementara aspek koordinasi juga kami lakukan dengan penyelenggara lain agar penegakan hukum bisa berjalan," katanya.

Baca juga: Kampanye minim pelanggaran, Mendagri optimistis pilkada aman COVID-19

Sejalan dengan itu, Raka Sandi meminta paslon maupun tim kampanye paslon untuk berkomitmen selalu menaati regulasi, termasuk PKPU yang mengatur protokol kesehatan COVID-19, khususnya di sisa waktu 2 bulan menjelang pelaksaan pilkada.

"Kami sudah sosialisasikan melalui KPU provinsi dan kabupaten/kota secara online, termasuk bersurat, ada pula (penandatanganan) pakta integritas," katanya.

Selain itu, kata dia, KPU juga terus memantau pelaksanaan kampanye pilkada di berbagai daerah dengan mekanisme pelaporan setiap minggu pelaksanaan kampanye, dan juga pelaporan realtime apabila ada hal-hal yang penting.
#satgascovid19
#ingatpesanibu

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020