Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas COVID-19 Pemerintah Kota Jakarta Barat menutup dua kantor yang melanggar protokol kesehatan di Rukan (Rumah Kantor) 1.000 Taman Palem Cengkareng.

Dua kantor yang ditutup selama 3x24 jam sejak Senin pagi, bergerak di bidang logistik kargo dan permodalan daring.

Satgas penindakan tersebut dipimpin Asistem Pemerintahan Pemkot Jakarta Barat Yunus Burhan. Saat sidak, satgas menemukan pegawai di perkantoran tersebut tidak dapat menjaga jarak fisik.

Kemudian, beberapa ruangan rapat dan kantor diisi pegawai dengan melebihi setengah dari kapasitas maksimal.

Selanjutnya, satgas menemukan tidak adanya marka pembatas jarak pada meja kantin dan meja rapat.

"Tindakan kita adalah penutupan sementara, maksimal tiga hari. Tapi kita minta pimpinan perusahaan untuk tindak lanjut temuan kita, karena kita hadir, karena tugas untuk terapkan protokol kesehatan di semua perusahaan," ujar Yunus.

Baca juga: 300 warga Rawa Badak Utara ikuti "rapid test"
Baca juga: Polsek Palmerah gelar tes cepat gratis untuk masyarakat


Perusahaan yang terkena penindakan, mau tidak mau segera menyelesaikan pekerjaan dan menutup kantornya sementara waktu serta mendapat denda administrasi.

Salah satunya kantor ATT Group, meminta kebijakan pemerintah agar dapat mempermudah operasional kantor kembali, lantaran mereka beroperasi di sektor esensial dan diizinkan beroperasi di saat PSBB.

"Ternyata masih ada hal yang perlu diperbaiki. Kami pada prinsipnya mengikuti yang disampaikan pihak pemerintah, yang survei ke sini," kata Manager Sumber Daya Manusia ATT Group Setya.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020