Jakarta (ANTARA) - Pekerja migran Indonesia, Parti Liyani (46), yang dibebaskan atas tuduhan pencurian dari keluarga Liew Mun Leong yang mempekerjakannya di Singapura, akan dipulangkan setelah kasus hukum lanjutannya selesai, menurut Kedutaan Besar RI di Singapura.

"Kepulangan Parti ke Indonesia [...] pengaturannya masih dibahas, mengingat urusannya selesai dahulu," kata Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Harjana kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Mengenai kemungkinan waktu kepulangan Parti, Ratna menyebut "belum ada (kemungkinan kapan dipulangkan), tetapi intinya yang bersangkutan akan pulang, karena untuk menetap di Singapura harus ada visa tinggal."

Sebelumnya, Parti diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 26 bulan penjara oleh sebuah pengadilan di Singapura pada Maret 2019 dengan tuduhan mencuri sejumlah barang majikannya senilai 34.000 dolar Singapura (setara Rp371 juta), menurut laporan Reuters.

Ia membantah semua tuduhan dan mengajukan banding. Pada awal September 2020, Pengadilan Tinggi Singapura membebaskan Parti dari tuduhan pencurian tersebut, serta menyebut terdapat suatu "motif yang keliru" dari Liew --kini eks majikan Parti dan eks pimpinan tinggi Changi Airport Group-- dalam penuntutan hukum itu.

Selama masa peradilan, sejak kasus ini dimulai pada 2016 hingga saat ini, Parti tinggal di fasilitas HOME--lembaga bantuan kemanusiaan untuk migran di Singapura, yang mendampinginya.

"Parti bersama dengan HOME sesuai dengan permintaan yang bersangkutan. Kondisi Parti dalam keadaan baik dan sehat, serta selalu berkoordinasi dengan KBRI," kata Ratna.

Menurut laporan media Singapura CNA pekan lalu, Parti, melalui pengacara pro bono, Anil Balchandani, mengajukan tuntutan balik atas perkara disipliner terhadap dua jaksa penuntut umum yang dulu menangani kasusnya. 

Jika dikabulkan, tuntutan itu akan menjadi awalan untuk menyelidiki apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kedua jaksa tersebut, demikian tulis CNA di lamannya.

"Hal ini masih dalam pembahasan KBRI dengan Parti dan HOME, serta pengacara pro bono yang ditunjuk," kata Ratna, mengenai bantuan atau pendampingan yang dapat disediakan KBRI untuk Parti dalam kasus lanjutannya itu.

Baca juga: KBRI Singapura berkoordinasi dengan LSM terkait PMI Parti Liyani

Baca juga: WNI asal Sumut terancam hukuman mati di Penang


 

Cerita dibalik bebasnya Siti Aisyah

Pewarta: Suwanti
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2020