Dapat simpulkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan
Denpasar (ANTARA) - Pengacara dari terdakwa I Gede Ary Astina alias Jrx bernama Sugeng Teguh Santoso menyebutkan dalam nota keberatannya bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dengan register perkara nomor PDM-0637/Denpa/KTB-TPUL/08/2020, tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum.
 
"Dapat simpulkan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b dan Pasal 143 ayat (3) KUHP, dan menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak dapat diterima atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," ujar pengacara Jrx, Sugeng Teguh Santoso dalam persidangan secara virtual di Mapolda Bali, Selasa.
 
Dalam persidangan dengan agenda eksepsi ini, ia menjelaskan bahwa nota keberatan terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), mengandung beberapa poin-poin. Pertama, dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima karena dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan, lalu dakwaan penuntut umum kabur dan memiliki ketidakjelasan, ketiga surat dakwaan JPU hanya berdasarkan asumsi bukan berdasarkan fakta hukum, keempat penuntut umum mencampuradukkan unsur-unsur yang didakwakan.
 
Selanjutnya, menurut pengacara Jrx bahwa penuntut umum keliru membuat kerugian materiil dan immateriil dan gagal menguraikan kerugian meteriil dan immateriil yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa, kemudian penuntut umum tidak menjelaskan alat yang digunakan untuk membuat dan mengunggah postingan serta surat dakwaan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHP.
 
Berdasarkan penjelasan nota keberatan yang diajukan oleh terdakwa dan pengacaranya, selanjutnya JPU Otong Hendra Rahayu mengatakan akan menanggapi eksepsi dari terdakwa secara tertulis.
 
"Setelah mendengarkan, memperhatikan, menyimak eksepsi penasihat hukum dan terdakwa, maka kami perlu menanggapi secara tertulis. Untuk itu, mohon waktu untuk menyusun tanggapan JPU," kata Otong Hendra Rahayu.
 
Dalam persidangan yang berlangsung secara virtual tersebut, majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi mengatakan bahwa persidangan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa akan ditunda.
 
"Sesuai dengan kop kalender yang disusun untuk tanggapan JPU, kita tunda persidangan untuk jaksa menyusun dan mempelajari eksepsi. Sidang dilanjutkan kembali pada Kamis, 1 Oktober 2020 pukul 10.00 WITA," ujar ketua majelis hakim.
 
Ida Ayu Adnya Dewi menegaskan dengan perintah kepada JPU untuk tetap menghadirkan terdakwa pada persidangan yang akan datang, yaitu pada 1 Oktober 2020.
Baca juga: Ketua PN sebut meski "walk out", sidang Jrx SID tetap digelar online
Baca juga: Jrx SID tolak sidang online, Ketua Majelis Hakim skors sidang 15 menit

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020