Saat ini mereka menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan
Tarakan (ANTARA) - Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19 Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan kasus positif COVID-19 di kota itu bertambah 29 orang, yang semuanya merupakan kru kapal dari Surabaya, sehingga jumlah totalnya meningkat menjadi sebanyak 221 orang.

"Sebelumnya tujuh orang kru kapal dari Surabaya tersebut hasil tes usapnya positif, jadi kini totalnya 36 orang. Saat ini mereka menjalani isolasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Tarakan," kata Juru Bicara GTPP COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Rabu malam.

Ia menambahkan bahwa saat ini masih ada 31 tes usap yang belum keluar hasilnya dari kru kapal tersebut.

"Jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Kota Tarakan ada 221 orang, sedangkan yang sembuh sebanyak 175 orang," katanya.

Ia mengatakan bahwa seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19 agar tidak semakin menyebar dan meluas.

Untuk jumlah kasus suspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 222 orang, yakni orang yang dengan gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” katanya.

Ia menjelaskan orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 177 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi COVID-19,” katanya.

Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.

Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi, demikian Devi Ika Indriarti.

Baca juga: Tambah tiga, positif COVID-19 Kota Tarakan-Kaltara naik 137 kasus

Baca juga: Kapal Pelni berhenti beroperasi di Tarakan

Baca juga: Wagub Kaltara tinjau kesiapan RSUD Tarakan tangani kasus corona

Baca juga: Pos pengamanan gabungan disiapkan saat "new normal" di Tarakan

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020