Memang sempat ada perbaikan. Kedua calon sudah memenuhi semuanya
Gresik, Jatim (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, resmi menetapkan dua pasangan calon (paslon) maju dalam Pilkada di wilayah itu yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020, sesuai hasil penetapan dan verifikasi berkas masing-masing calon, Rabu.

Ketua KPU Gresik, Akhmad Roni di Gresik mengatakan, dua paslon yang telah ditetapkan yaitu pasangan Fandi Akhmad Yani - Aminatun Habibah (NIAT) yang diusung enam partai politik (parpol), dan kemudian pasangan Mohammad Qosim - Asluchul Alif (QA) yang diusung dua parpol.

Roni mengatakan, penetapan dua paslon itu tertuang dalam surat Keputusan KPU Gresik nomor 279/HK.03.1-Kpt/3525/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Gresik tahun 2020.

Baca juga: KPU Gresik tidak ingin Pilkada jadi klaster penyebaran COVID-19

Baca juga: Ketua KPU Gresik dinyatakan sembuh dan kembali beraktivitas


Roni menjelaskan, secara administrasi seleksi berkas syarat dua paslon itu telah dilakukan mulai tanggal 4 sampai 16 September 2020, dan sudah rampung serta memenuhi persyaratan.

"Memang sempat ada perbaikan. Kedua calon sudah memenuhi semuanya," kata Roni sapaan akrabnya di Kantor KPU Gresik Jln. Dr Wahidin Sudirohusodo.

Selain itu, pada tanggal 22 September juga telah dilakukan verifikasi ulang keabsahan-nya, hal itu untuk memastikan kedua dokumen calon lengkap, sehingga telah ditetapkan dua paslon yang akan maju dalam Pilkada Gresik 2020.

Sementara itu, agenda selanjutnya adalah pengundian nomor paslon yang akan dilakukan pada Kamis (24/9).

"Kami akan membatasi siapa yang diperbolehkan hadir. Yakni, kedua paslon, kemudian dua orang perwakilan dari partai pengusung. Selanjutnya, tim kampanye satu orang, tokoh masyarakat dari Forkopimda Gresik dan perwakilan dua orang ketua organisasi media. Kami ingin protokol kesehatan COVID-19 benar-benar dijalankan," tutur Roni.

Roni mengimbau kedua paslon saat pengundian besok tidak mengerahkan massa, dan akan difasilitasi melalui layanan streaming.

Sebelumnya, dua pasangan mendaftar ke KPU Gresik sebagai peserta pilkada di wilayah itu, yakni pasangan Qosim-Alif (QA) dan Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).

Pasangan QA didukung dua parpol yakni PKB dengan raihan 13 kursi dan Gerindra dengan 8 kursi, sedangkan pasangan Niat didukung enam parpol, yakni Golkar dengan raihan 8 kursi, PDIP 6 kursi, Nasdem 5 kursi, Demokrat 4 kursi, PAN 3 kursi, dan PPP dengan 3 kursi.

Baca juga: KPU Gresik mulai atur pertemuan tatap muka

Baca juga: KPU: Seleksi pemberkasan pasangan calon pilkada dilakukan teliti

Pewarta: A Malik Ibrahim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020