Batam (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan dua pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dalam Pilkada 2020.

Anggota KPU Kota Batam William Seipattiratu menyatakan bahwa mereka telah memenuhi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon.

"Mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PKPU 3/2017, PKPU 15/2017, PKPU 18/2019, PKPU 1/2020, dan Juknis Nomor 394/2020," kata William.

Baca juga: Verifikasi ijazah, KPU Batam datangi sekolah bapaslon Pilkada

Mereka yang ditetapkan sebagai peserta pilkada, yakni pasangan Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad yang diusung Partai Nasional Demokrat, Partai Golongan Karya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Solidaritas Indonesia.

Berikutnya, pasangan Lukita Dinarsyah Tuwo dan Abdul Basyid yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Gerakan Indonesia Raya.

Tahapan selanjutnya, kata Willy, pengundian nomor urut peserta pilkada pada hari Kamis (24/9).

Sebelum penetapan calon, KPU setempat telah melakukan serangkaian tahapan mulai dari pengumuman, pendaftaran, hingga verifikasi.

"Khusus untuk verifikasi persyaratan calon, KPU mendatangi sekolah, bahkan kampus serta dikti untuk memastikan keabsahan ijazah yang dilampirkan saat pendaftaran," kata Willy.

Baca juga: KPU Batam tunggu perbaikan dokumen bakal paslon hingga 24.00 WIB

Pada verifikasi awal, kata dia, seluruh bapaslon dinyatakan belum memenuhi syarat, kemudian dilakukan perbaikan sesuai dengan tahapan.

Kedua pasangan lalu melakukan perbaikan, kemudian diverifikasi kembali, lalu dinyatakan memenuhi syarat.

"Pleno penetapan calon dilakukan internal tanpa melibatkan pihak luar, termasuk tim penghubung/LO maupun bapaslon sebagaimana diatur dalam PKPU dan juknis," kata Willy.

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020