Ada aturan masuk Kota Sorong harus mendapat izin pemerintah daerah
Sorong (ANTARA) - Sebanyak 62 orang penumpang asal Pelabuhan Bau-Bau, Sulawesi Selatan tiba di Pelabuhan Kota Sorong, Papua Barat menggunakan KM Dobonsolo, Minggu, tanpa mengantongi surat izin masuk sesuai instruksi Wali Kota Sorong sebagai upaya pencegahan COVID-19.

Puluhan penumpang asal Pelabuhan Bau-Bau tersebut langsung digiring ke Kantor Wali Kota Sorong, karena tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh Wali Kota Sorong.

Namun sebagian besar penumpang asal Pelabuhan Bau-Bau yang berdomisili di Pulau Ram, Kota Sorong itu mengantongi izin masuk dari kabupaten tetangga Raja Ampat. Sebagian besar penumpang tersebut juga tidak memiliki KTP Kota Sorong maupun Raja Ampat.

Sekretaris Satgas COVID-19 Kota Sorong Herlin Sasabone saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada sekitar 62 penumpang asal Pelabuhan Bau-Bau yang tiba di Kota Sorong dengan KM Dobonsolo tersebut tidak memiliki surat izin masuk.

Dia sangat menyayangkan puluhan penumpang asal Pelabuhan Bau-Bau bisa lolos masuk ke Kota Sorong tanpa mengantongi surat izin masuk, sebab pemerintah daerah setempat masih memberlakukan pembatasan akses masuk penumpang menggunakan kapal laut sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Ia menjelaskan bahwa setiap orang yang masuk ke Kota Sorong dari luar Papua sesuai surat instruksi Wali Kota setempat, wajib mendapatkan izin dari Satgas COVID-19 yang dibuktikan dengan surat keterangan izin masuk.

Menurut dia, Satgas COVID-19 Kota Sorong telah berkoordinasi dengan pihak Pelni Bau-Bau kenapa meloloskan penumpang tanpa surat izin, namun berdasarkan informasi yang diperoleh penumpang yang masuk tanpa surat izin tersebut memaksakan untuk berangkat dengan alasan kerja dan ada keluarganya di Sorong.

Bahkan, menurut pihak Pelni Bau-Bau penumpang tersebut sempat ribut di Kantor Pelni Bau-Bau dan menandatangani surat pernyataan bila terjadi masalah di Sorong menjadi tanggung jawab pribadi.

"Sangat disayangkan hal tersebut, karena ada aturan masuk Kota Sorong harus mendapat izin pemerintah daerah dalam hal ini Satgas COVID-19, sebab aturan tersebut merupakan upaya pemerintah menekan jumlah kasus positif COVID-19 yang terus meningkat hingga kini mencapai 610 kasus," ujarnya lagi.
Baca juga: Pasien terkonfirmasi COVID-19 di Kota Sorong jadi 552 orang


Dia menyatakan bahwa puluhan penumpang tanpa surat izin tersebut telah didata, dan mereka wajib lapor ke Satgas COVID-19 Kota Sorong selama 14 hari dan mendapatkan sanksi sosial.

"Kami juga akan berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 daerah tetangga seperti Raja Ampat, Kabupaten Sorong, dan juga Kabupaten Sorong Selatan, agar tidak mengeluarkan izin masuk bagi warga yang berdomisili di Kota Sorong, sebab selama ini modus yang digunakan masyarakat dari luar Papua masuk Kota Sorong menggunakan izin masuk transit ke daerah tetangga," katanya lagi.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat, 11 nakes di Sorong positif
Baca juga: Sarana penampungan penuh, pasien COVID-19 Kota Sorong terus meningkat

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020