Denpasar (ANTARA) - Operasi Yustisi Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan menindak 3.051 pelanggar yang tersebar di sembilan Kabupaten/Kota di Bali, 244 orang diantaranya dikenai denda Rp100 ribu.
 
"Petugas menindak 3.051 pelanggar, dengan rincian 355 orang diberi sanksi fisik, 1.698 orang mendapat teguran lisan, 283 orang mendapat teguran tertulis, 317 orang diberi sanksi kerja sosial di fasilitas umum, 244 pelanggar mendapat sanksi denda administratif sebesar Rp100 ribu per orang dan 138 orang mendapat sanksi tunda pelayanan administrasi," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Syamsi saat dikonfirmasi di Denpasar, Sabtu.
 
Ia menjelaskan bahwa perolehan data 3.051 pelanggar protokol kesehatan tersebut terhitung dari 7 sampai 18 September 2020.

Operasi Yustisi ini melibatkan 7.745 personel gabungan terdiri Polri, TNI, Satpol PP, Dinkes dan Dishub. Kata dia untuk Polda Bali telah mengerahkan sebanyak 3.793 personel termasuk jajaran Polres.
 
Petugas Operasi Yustisi menemukan ribuan pelanggar ketika menyasar lokasi razia di pasar tradisional, pasar modern, komplek pertokoan, komplek pemukiman, obyek wisata, jalan raya, terminal, bandara, pelabuhan dan tempat ibadah.
 
Syamsi menjelaskan bahwa Operasi Yustisi ini digelar untuk mendukung Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020, Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Walikota (Perwali). Hal ini bertujuan untuk mencegah, mengendalikan penyebaran atau munculnya kasus baru pada berbagai sektor kegiatan masyarakat dan/atau instansi pemerintahan.
 
Selain itu, Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 163/Wira Satya, Mayor Arm Ida Bagus Putu Diana Sukertia menjelaskan pendisiplinan masyarakat yang melibatkan peran TNI sudah ditindaklanjuti sejak dikeluarkannya Inpres Nomor 6 Tahun 2020, yang mengamanahkan kepada TNI-Polri untuk menertibkan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan.
 
"Pastinya pendekatan secara persuasif dan humanis tetap dikedepankan sebelum menjatuhkan sanksi ataupun denda, dengan harapan kita mengajak masyarakat semakin menyadari bahwa COVID-19 sampai saat ini masih menjadi pandemi yang membutuhkan penanganan dalam mencegah penularan untuk tidak semakin meluas dan memutus mata rantainya," jelas Kapenrem.
 
Ia menambahkan bahwa tugas TNI juga mendukung apa yang menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja sebagai institusi yang memiliki kewenangan apabila mendapatkan terjadinya pelanggaran terhadap penerapan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tersebut.

Baca juga: Pemprov Bali tunggu kajian komprehensif soal buka wisata untuk wisman

Baca juga: Gubernur Bali minta dukungan NU untuk kendalikan COVID-19

Baca juga: Tim Kemenkes dan Pemprov Bali kolaborasi percepat penanganan COVID-19

Baca juga: Konsul Jenderal RRT di Denpasar siap dukung Bali tangani COVID-19

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020