Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Sektor Mampang Prapatan masih melengkapi berkas perkara tindak pidana penganiayaan oleh RK (35) terhadap suaminya, Hendra Supenda (34) hingga meninggal pada pertengahan Agustus 2020.

"Sementara ini kita masih dalam proses penyusunan berkas perkara," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Mampang Prapatan Iptu Sigit Ari saat dikonfirmasi di Jakarta Selatan, Sabtu.

Sigit menyebutkan penyusunan berkas perkara
menjadi tahap akhir setelah sehari sebelumnya dilaksanakan rekonstruksi atau reka ulang kejadian perkara.

Rekonstruksi atau reka ulang dilakukan guna memperjelas jalan awal mula hingga akhir suatu tidak pidana berdasarkan keterangan-keterangan yang didapat dari saksi maupun tersangka.

Reka ulang ataupun rekonstruksi merupakan tahapan dari pemeriksaan atau penyidikan.

"Rekonstruksi ini adalah untuk melengkapi yang kurang-kurang, kita ingin mendapat gambaran yang jelas terkait dengan kejadian tersebut. Jadi keterangan BAP tersangka kita sesuaikan dengan rekonstruksi," ujar Sigit.

Baca juga: Polisi periksa kejiwaan istri aniaya suami hingga tewas di Mampang
Petugas Reskrim Polsek Mampang Prapatan memeriksa lokasi tempat kejadian perkara penganiayaan berat dilakukan seorang istri kepada suami di Jalan Bangka VIIIC, RT 013/RW 012, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020). (ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Rekonstruksi tersebut dilakukan Jumat (18/9) yang diperagakan oleh tersangka RK dibantu para penyidik Polsek Mampang Prapatan.

Ada 44 adegan reka ulang yang diperagakan oleh tersangka RK, yang mengungkap bagaimana korban Hendra Supena tertusuk oleh pisau yang dibawanya sendiri, hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

"Adegan yang ada 42, terus ada dua kali tambahan sehingga totalnya ada 44 adegan," ujar Sigit.

Dua adegan tambahan, yaitu ketika RK membanting ponsel dan adegan saksi yang baru melihat pada saat korban jatuh.

Untuk adegan penusukan korban terjadi pada adegan ke 17, yakni pada saat korban dan tersangka terlibat saling memperebutkan pisau.

Dalam reka ulang tersebut juga terungkap, RK memberikan pisau bekas menusuk Hendra Supenda kepada ibu mertuanya atau ibu korban yang rumahnya berada tidak jauh dari lokasi kejadian.

"Saat diberikan pisau sudah tidak ada lumuran darahnya," katanya.

Baca juga: Ribut rumah tangga, suami tewas di tangan istri di Jakarta Selatan
Anggota Polsek Mampang Prapatan memasang garis polisi tempat kejadian perkara penganiayaan oleh istri terhadap suami hingga korban meninggal di Jalan Bangka VIIIC, Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Senin (17/8/2020).(ANTARA/HO-Polsek Mampang Prapatan)
Polisi menduga tersangka memberikan pisau kepada mertuanya untuk mengakui perbuatannya telah menusuk suaminya.

Dari reka ulang terungkap ada upaya membela diri dari tersangka yang dipukul oleh suaminya saat cekcok terjadi.

Namun polisi tetap fokus pada tindak pidana perkara yang faktanya terjadi penusukan hingga korban meninggal dunia.

"Soal membela diri itu sudah masuk materi ya, artinya yang menyelesaikan pengadilan. Karena kita tahu sendiri tempat kejadian perkara itu hanya ada tersangka dan korban," kata Sigit.

Sebelum reka ulang, penyidik Polsek Mampang Prapatan juga telah melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Perkara tindak pidana penganiayaan yang dilakukan RK kepada suaminya, Hendara Supenda terjadi Ahad (16/8) lalu.

Baca juga: Polisi tangkap istri penganiaya suami hingga meninggal di Jaksel

Kasus tindak pidana tersebut berawal dari keributan dalam rumah tangga antara suami dan istri. Korban Hendra sempat mengancam istrinya dengan pisau dan menganiaya sang istri hingga luka memar.

Pisau yang dibawa korban sempat diambil oleh tersangka. Saat korban memukul tersangka, kembali pisau yang ada di tangan tersangka ditusukkan ke dada suaminya.

Beberapa jam setelah kejadian korban meninggal dunia akibat luka tusuk benda tajam yang dialaminya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020