Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tujuh saksi perihal aliran uang ke berbagai pihak dalam kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Penyidik KPK, Kamis (17/9) memeriksa tujuh saksi tersebut untuk tersangka mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Desi Arryani (DSA).

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Tujuh saksi yang diperiksa, yaitu lima orang dari pihak PT Waskita Karya masing-masing Ari Prasodo, Max Renov, Ritta Wisesa, Sapto Wiratno, dan Desy Subiyatiningsih serta dua saksi dari unsur swasta Megawaty dan Junaedi.

Selain itu, kata Ali, penyidik juga menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor.

Selain Desi, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya yang juga Dirut PT Waskita Beton Precast Jarot Subana (JS), mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya Fakih Usman (FU).

Selanjutnya, mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013 Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Lima tersangka itu diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya selama 2009 sampai dengan 2015.

Baca juga: KPK menahan lima tersangka kasus korupsi proyek fiktif

Selama periode 2009-2015, setidaknya ada 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.

Sedangkan perusahaan subkontraktor yang digunakan untuk melakukan pekerjaan fiktif tersebut adalah PT Safa Sejahtera Abadi, CV Dwiyasa Tri Mandiri, PT MER Engineering, dan PT Aryana Sejahtera.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) total kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut sejumlah Rp202 miliar.

Baca juga: KPK dalami saksi soal mekanisme proyek Waskita libatkan subkontraktor

Baca juga: KPK panggil Dirut Waskita Beton Precast, sidik proyek PT WK

Baca juga: KPK panggil lagi Direktur Waskita Beton Precast sidik kasus IPDN Gowa

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020