Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan jajaran kejaksaan harus menguatkan moral dan tidak terjebak dalam praktik industri hukum, terutama untuk menepis kesan jelek di masyarakat tentang penegakan hukum.

"Sudah sangat jelek kesan penegakan hukum kita di masyarakat, nanti diperas, nanti malah ditangkap, dan sebagainya. Saya tidak bisa melakukan apa-apa, Presiden tidak bisa melakukan apa-apa, karena semua punya batasan kewenangan. Karena itu perlunya pembinaan dan moralitas," kata Mahfud di Jakarta, Rabu.

Demikian disampaikan Menko Polhukam dalam Rapat Kerja Teknis Bidang Pidana Umum Kejaksaan Agung yang diselenggarakan daring.

Rakernis tersebut dihadiri 626 peserta, termasuk Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, para kepala kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, dan para kepala kejaksaan negeri, Rabu.

Baca juga: Bertemu Ketua KPK, Mahfud dorong penegakan hukum terus dilakukan

Untuk jajaran Adhyaksa, menurut Mahfud, kuncinya adalah moralitas sehingga semua Jaksa bertanggung jawab untuk menguatkan sikap moral mental dalam melakukan tugas penegakan hukum.

"Saya bisa membuat pasal ini untuk membuat orang yang salah jadi tidak salah, saya bisa menghukum orang ini padahal tidak salah, saya bisa cari buktinya. Itu adalah praktik industri hukum dan masyarakat sekarang sudah kritis. Sudah tidak bisa dibohongi, kita harus transparan dan akuntabel," ujar Mahfud.

Mahfud tetap optimistis terhadap jajaran Adyaksa karena situasi saat ini penegak hukum sudah tidak bisa menghindar lagi.

"Iklim keterbukaan informasi dan masyarakat makin kritis," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Selain itu, Kejaksaan Agung saat ini juga tengah berbenah diri sehingga membuat Mahfud yakin penegakan hukum ke depan akan dipimpin oleh insan kejaksaan yang menjunjung moralitas.

Baca juga: Sultra terbitkan Pergub Penerapan Disiplin Penegakan Hukum COVID-19

Baca juga: Ganjar minta Satpol PP perketat penegakan hukum protokol kesehatan

Baca juga: Mahfud: Penegakan hukum harus digalakkan di tengah pandemi COVID-19

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020