Provinsi Riau (ANTARA) - Manajemen RSUD Arifin Ahmad mengajukan insentif untuk tenaga medis yang belum mendapatkan insentif petugas COVID-19 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau

"Para tenaga medis penanganan COVID-19 yang belum menerima insentif tersebut agar bersabar karena saat ini pengajuan pencairan insentif tersebut sedang diproses," kata Direktur Utama (Dirut) RSUD Arifin Ahmad, dr Nuzelly Husnedi di Pekanbaru, Senin.

Menurut Nuzelly, pemberian insentif petugas COVID-19 RSUD Arifin Ahmad sudah dibayarkan Maret, April, dan sebagian bulan Mei 2020 dengan anggaran yang tersedia pada tahap pertama.

Akan tetapi, pembayaran selanjutnya agak terlambat karena akan dibayarkan melalui anggaran BTT yang sudah kami ajukan dan mekanismenya memerlukan verifikasi terlebih dahulu dari APIP, dan Insya Allah akan diverifikasi dalam pertemuan dengan APIP di Inspektorat Provinsi Riau.

Baca juga: Pekanbaru susun aturan insentif tenaga penanggulangan COVID-19

Baca juga: DPR Aceh minta Pemprov cairkan insentif tenaga kesehatan


"Jumlah yang kami ajukan adalah sebesar perkiraan kebutuhan insentif COVID-19 di RSUD Arifin Ahmad sampai 7 Desember 2020, maksudnya kalau besok sudah disetujui oleh APIP, maka pembayaran bisa dilakukan dengan lancar hingga untuk Desember 2020," ujarnya.

Namun, jika dalam perjalanan ke depan terjadi perubahan kebutuhan, maka pihaknya akan mengajukan tambahannya sesuai mekanisme melalui APIP tersebut. Proses pencairan insentif ini diakuinya membutuhkan waktu, sebab pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian karena insentif akan menjadi hak pribadi petugas yang habis dipakai.

"Maka kami perlu mempersiapkan dasar pembayaran insentif yang kuat sesuai dengan ketentuan/peraturan agar tidak terjadi temuan yang bisa berakibat pengembalian uang nantinya," ujarnya.

Nuzelly menjelaskan insentif petugas COVID-19 itu adalah penghargaan dari Gubernur Riau berupa tambahan penerimaan bagi dokter, perawat, dan semua petugas pelayanan COVID-19 yang besarannya diatur berdasarkan Pergub dan dibuatkan SOP-nya di rumah sakit, jadi insentif tersebut bukan satu-satunya penerimaan bagi petugas RSUD Arifin Ahmad.

"Semua hak-hak pegawai RSUD Arifin Ahmad , seperti gaji, TPP, jasa pelayanan dan lain-lain tetap berlaku dan telah dibayarkan sebagaimana biasanya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Di samping insentif berupa uang, petugas COVID-19 RSUD Arifin Ahmad juga diberikan makan sesuai jadwal jaga, pemberian multivitamin, untuk proteksi diri dan keluarganya serta menyediakan hotel bagi petugas tersebut.*

Baca juga: IDI Aceh sebut paramedis tangani COVID-19 belum terima insentif

Baca juga: Tim Ahli COVID-19: Tenaga pelayanan kesehatan perlu insentif memadai

Pewarta: Frislidia
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020