Palangka Raya (ANTARA) - Ratusan warga di kawasan Pasar Besar, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, terjaring razia protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan Satgas Penanganan COVID-19 kota setempat.

"Setidaknya dalam dua jam mulai pukul 09.00-11.00 WIB telah terjaring 150 orang yang melanggar protokol kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Perwali Nomor 26/2020," kata Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani, Senin.

Rata-rata pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 yang dilakukan masyarakat di kawasan Pasar Besar itu berupa tidak menggunakan masker atau menggunakan masker tetapi hanya sebatas dagu dan tidak menutup mulut dan hidung saat beraktivitas.

"Pria dan wanita, remaja hingga lansia yang melanggar telah didata. Mayoritas mereka mendapatkan sanksi sosial seperti menyapu jalan, memungut sampah, menghapal pancasila. Hanya beberapa saja yang menerima sanksi denda Rp100 ribu dan wajib menggunakan rompi oranye bertuliskan pelanggar protokol kesehatan," kata Emi.

Baca juga: Palangka Raya segera terapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan
Warga membersihkan kawasan Pasar Besar usai terjaring razia kepatuhan penerapan protokol kesehatan COVID-19 di Palangka Raya, Senin (14/9/2020) (ANTARA/Rendhik Andika)

Razia penerapan protokol kesehatan COVID-19 yang dipusatkan di kawasan pasar besar itu merupakan hari pertama penerapan Peraturan Wali Kota nomor 26 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.

Baca juga: Pedagang di Palangka Raya wajib miliki surat bebas COVID-19

Razia atau penerapan perwali itu sendiri dipimpin oleh Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikan yang didampingi Kapolresta Palangka Raya, Dandim 1016 Palangka Raya, Danramil Palangka Raya, Sekda Kota, Kepala BPBD, Kasatpol PP, Kepala Damkar dan sejumlah pejabat lain di kota setempat.

Pada razia itu, setiap sejumlah petugas Satgas menyebar menyisir kawasan Pasar Besar. Setiap pelanggar yang ditemukan dibawa ke posko untuk dilakukan pendataan dan diberikan sanksi.

Dalam kesempatan itu, Umi Mastikan mengatakan bahwa perwali tersebut merupakan bentuk konsistensi pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Selama ini kita masih humanis dengan selalu menyosialisasikan protokol kesehatan. Mulai saat ini kita akan tegas agar kesadaran masyarakat meningkat sehingga penyebaran COVID-19 tidak semakin meluas," kata Umi.

Dia pun berharap agar warga di "Kota Cantik" menerapkan protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perwali karena pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi setiap pelanggar.

"Tentunya sanksi itu sesuai dengan kondisi di lapangan baik jenis pelanggaran dan siapa yang melanggar. Kami perlu dukungan seluruh pihak agar penyebaran COVID-19 ini tidak terus meluas," katanya.

Baca juga: Pemerintah Kota Palangka Raya isolasi 28 orang terkait dugaan COVID-19

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020