maka peserta mengikuti ujian di sesi terakhir seleksi
Yogyakarta (ANTARA) - Peserta seleksi kompetensi bersama calon pegawai negeri sipil untuk Pemerintah Kota Yogyakarta yang berasal dari luar DIY diwajibkan untuk melakukan rapid test dan menyampaikan hasilnya paling lambat pada 16 September melalui email kepegawaiandiklat@jogjakota.go.id.
 

“Kami sudah memberikan pengumuman mengenai siapa saja peserta seleksi kompetensi bersama (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang wajib melakukan rapid test,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Yogyakarta Kris Sardjono Sutedjo di Yogyakarta, Sabtu.
 

Menurut dia, penyampaian hasil rapid test tersebut akan digunakan sebagai informasi bagi penyelenggara terkait persiapan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan seleksi kompetensi bersama. Seluruh tahapan SKB CPNS dilakukan dengan protokol kesehatan ketat.
 

Peserta dengan hasil rapid test reaktif namun tidak menunjukkan gejala sakit apapun dapat mengikuti seleksi kompetensi bersama (SKB) tetapi ditempatkan di ruangan khusus.
 

Nantinya, lanjut dia, akan dilakukan pemeriksaan terhadap peserta tersebut oleh tim kesehatan yang disiapkan oleh panitia di lokasi ujian.
 

Jika peserta direkomendasikan untuk tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta bisa mengikuti seleksi pada sesi yang sama di ruang khusus dengan diawasi oleh petugas khusus.
 

"Namun, apabila tim kesehatan merekomendasikan peserta tidak dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti ujian di sesi terakhir seleksi," katanya.
 

“Makanya, harus ada informasi awal mengenai jumlah peserta yang membutuhkan ruangan khusus ini. Kami harus menyiapkan ruangan sesuai jumlah peserta yang membutuhkan termasuk kesiapan panitia di lapangan,” katanya.
 

Sedangkan bagi peserta SKB CPNS yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi juga wajib menyampaikan surat keterangan atau surat pernyataan ke panitia disertai surat rekomendasi dokter atau hasil uji swab dan keterangan menjalani isolasi, paling lambat 16 September.
 

“Ini sangat penting karena informasi ini harus disampaikan ke BKN untuk penjadwalan ulang. Hak peserta mengikuti SKB CPNS tidak akan hilang,” katanya.

Baca juga: Cegah COVID-19, LAN gelar pelatihan dasar CPNS "blended learning"

Baca juga: Dinkes siapkan 600 alat tes cepat COVID-19 untuk peserta CPNS Mataram
 

Jika tidak menyampaikan informasi apapun hingga batas waktu yang sudah ditetapkan dan peserta tidak hadir di lokasi ujian, maka peserta bisa dianggap gagal karena tidak mengikuti seleksi.
 

Selain itu, peserta SKB CPNS juga diminta mengaktifkan aplikasi Jogjapass sebagai upaya pemantauan dan pendataan warga di DIY.
 

SKB CPNS untuk formasi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta akan diikuti 1.003 peserta, dan 54 peserta di antaranya mengikuti tes di luar DIY. Sisanya, 949 orang dijadwalkan mengikuti seleksi di DIY yang dipusatkan di Jogja Expo Center pada 17-18 September.
 

“Pelaksanaan SKB CPNS pun menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Peserta wajib mengenakan masker, face shield, sarung tangan, dan pakaian lengan panjang. Dalam satu ruangan, jumlah peserta dibatasi 200 orang,” katanya.

Baca juga: 2.795 peserta dan 88 instansi ikuti SKB CPNS di Palangka Raya

Baca juga: Sebelum ikut tes, peserta SKB CPNS diminta isolasi mandiri 14 hari


 

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020