Yang belum jelas mekanisme memilih bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri
Palu (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Agussalim Wahid memastikan bahwa pasien COVID-19 di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu tetap bisa memilih saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.

"Bagi pasien COVID-19 yang diisolasi di rumah sakit dan terdaftar sebagai pemilih dapat tetap menggunakan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat," katanya kepada ANTARA di Palu, Jumat.

Baca juga: Kantor KPU Kota Blitar diteror bunga setaman dan boneka kertas

Ia menjelaskan, nantinya penyelenggara pemilu di TPS terdekat didukung oleh tenaga kesehatan yang merawat pasien COVID-19 akan membantu pasien tersebut agar dapat menggunakan hak suaranya dengan menerapkan protokol kesehatan.

Penyelenggara pemilu menyiapkan surat suara yang diambil di TPS terdekat dari rumah sakit. Selanjutnya tenaga kesehatan mengambil surat suara itu dan menyerahkan kepada pasien COVID-19 di ruang isolasi tempat mereka dirawat untuk dicoblos.

"Yang belum jelas mekanisme memilih bagi pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Gambaran itu dijelaskan oleh Ketua KPU RI. Saat ini kami tinggal menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur soal itu,"ujarnya.

Setelah itu surat suara yang telah dicoblos oleh pasien COVID-19 harus benar-benar steril dan tidak terpapar COVID-19, salah satu caranya dengan menyemprotkan cairan pembunuh virus atau desinfektan.

"Kita berharap pilkada serentak di Palu nanti berjalan lancar tanpa ada yang terpapar COVID-19. Oleh sebab itu seluruh pemilih dan penyelenggara pemilu harus menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," tambahnya.

Baca juga: KPU Kota Semarang buka kembali pendaftaran Pilkada 2020
Baca juga: Kemarin pendaftaran Pilkada diperpanjang hingga Danjen Kopassus baru


Pewarta: Muhammad Arshandi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020