Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, bakal memberlakukan sanksi denda bagi para pelanggar protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau COVID-19.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPB) Linmas Kota Surabaya Irvan Widyanto di Surabaya, Jumat, mengatakan pihaknya saat ini masih terus membahas mekanisme dan aturan pemberlakuan denda pada pelanggar protokol kesehatan. Termasuk kemungkinan perubahan Perwali Nomor 33 Tahun 2020.

"Jadi, sekarang ini terus kami matangkan soal sanksi denda itu, termasuk perubahan Perwalinya," kata Irvan.

Baca juga: DPRD Surabaya minta santunan kematian akibat COVID-19 disosialisasikan

Ia juga memastikan bahwa pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan itu sudah diatur dalam Inpres dan Pergub, sehingga sangat memungkinkan untuk menerapkan aturan itu di Kota Surabaya.

"Kami libatkan semua pihak untuk membahas aturan tersebut, sehingga diharapkan aturan ini bisa tepat sasaran dan dapat efektif dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Kota Surabaya. Yang paling penting, kita harus tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan dengan biasakan yang tidak biasa," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya mengatakan Pemkot Surabaya saat ini sedang melakukan kajian terkait mekanismenya sanksi denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan misalnya penggunaan masker.

"Untuk nominalnya denda juga lagi kita bahas. Kemudian mekanismenya seperti apa, termasuk mekanisme untuk masuk ke kas daerah. Biasanya denda itu dibawa ke pengadilan terlebih dahulu. Baru setelah itu ditransfer ke Pendapatan Asli Daerah (PAD)," katanya.

Meski demikian, Risma juga tengah memikirkan bagaimana mekanisme sanksi yang bakal diberlakukan terhadap pelanggar protokol yang belum memiliki kartu tanda penduduk (KTP), baik itu kepada anak-anak maupun warga yang usianya di bawah 17 tahun.

Baca juga: Sejumlah 393 guru di Surabaya dinyatakan positif COVID-19

Baca juga: Guru positif COVID-19 di Surabaya tinggal empat orang


Namun begitu, Risma menyatakan, bahwa pemberlakuan denda dipastikan akan benar-benar berlaku di Kota Pahlawan. "Ini masih kita rapatkan. Tetapi yang jelas pasti (diterapkan)," katanya.

Wali kota perempuan pertama di Surabaya itu menilai, disiplin protokol kesehatan itu sangatlah penting agar ekonomi di Surabaya segera kembali normal. Meski saat ini ekonomi perlahan sudah kembali bergerak, namun hal itu berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat sehingga hal itu dapat berdampak pula di kemudian hari pada menurunnya produktivitas industri atau usaha.

"Lalu kemudian mereka menutup perusahaannya. Dampaknya akan semakin banyak pengangguran baru. Ini harus kita antisipasi supaya Surabaya tetap kondusif," ujarnya.

Baca juga: Fraksi PSI Surabaya rumuskan sejumlah rekomendasi penanganan COVID-19

Baca juga: Wali Kota Risma jadi guru sekolah daring di Surabaya


 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020