Jakarta (ANTARA) - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap satu keluarga beranggotakan lima orang yang semuanya berkecimpung di seputar pencurian kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan penangkapan terhadap satu keluarga sindikat pencuri motor ini berawal dari penangkapan dua pencuri motor berinisial MN dan AW.

Kemudian saat petugas mencari penadah motor curian tersebut, polisi malah menemukan satu keluarga yang semuanya ikut terlibat dengan berbagai peran dalam tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curian.

"Subdit Resmob mengamankan lima tersangka, yang pertama adalah saudari S, peran adalah dia yang memerintahkan dicarikan kendaraan dan menerima hasil curian itu, dan kemudian dijual lagi," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu.

Baca juga: Ungkap kasus kejahatan ranmor, Polda Metro Jaya sita 29 mobil

"Kemudian L ini adalah suaminya S, AR dan AI ini anaknya, D ini anak angkat, perannya ini macam-macam ada yang menerima hasil curian, menyediakan alat-alat untuk pemetik (membobol kunci motor) memodifikasi motor curian agar tidak dikenali, dan menjual motor curian," tambahnya.

Dari keterangan tersangka MN dan AW, mereka sudah beraksi sebanyak sembilan kali di wilayah Jakarta. Hasil curian dijual lagi dengan harga kurang lebih Rp2,6 juta sesuai jenis motor curian.

Sedangkan S mengaku juga sudah sembilan kali membeli motor hasil curian MN dan AW, namun pihak kepolisian menduga S juga menjadi penadah motor hasil kejahatan dari pelaku pencurian selain MN dan AW.

Baca juga: Komplotan ranmor di Taman Sari beraksi di lebih 10 TKP

"Nanti penyidik akan mendalami lagi apakah cuma melalui MN saja dia menadah, pengakuannya sembiln juga, nanti akan didalami lagi, karena dia (S) yang menyuruh mencari dan menadah kendaraan curian,"

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain tujuh buah rumah kunci motor, tujuh plat nomor juga beberapa unit sepeda motor.

Atas perbuatannya, tersangka MN dan AW dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sedangkan S, L, AR, AI dan D dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020