JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi yang disampaikan Lucinta Luna
Jakarta (ANTARA) - Dalam agenda menyampaikan pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu, Lucinta Luna menginginkan bebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penasehat hukum LL dalam pledoinya intinya mengatakan dakwaan JPU tidak terbukti, minta dibebaskan dari dakwaan JPU," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat Eko Aryanto di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lucinta Luna sampaikan pledoi dalam sidang kasus narkoba

Oleh karena isi pledoi tersebut, maka JPU meminta waktu untuk menanggapi pledoi yang disampaikan Lucinta Luna.

Sehingga, sidang ditunda hingga Rabu minggu depan (16/9) untuk JPU memberikan tanggapan atas isi pledoi tersebut.

"Sidang ditunda Rabu depan, agenda tanggapan JPU atas pledoi penasehat hukum LL," ujar Eko.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba, Lucinta Luna tiga tahun penjara atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi, Rabu.

Baca juga: Lucinta Luna menangis dengar tuntutan tiga tahun penjara

"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep Hasan.​

Menurut Asep, Lucinta Luna juga terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I  dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Baca juga: Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara

Karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis, lantaran melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ditambah Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020