Jakarta (ANTARA) - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengumpulkan data calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19 saat pendaftaran sebagai peserta Pilkada Serentak 2020.

"Kemendagri perlu mengumpulkan data kepala daerah yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan sebagai bukti pelanggaran yang dilakukan, dan untuk dijadikan dasar penindakan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya terkait dengan sanksi yang diberikan Kemendagri berupa teguran tertulis kepada lebih dari 50 calon kepala daerah petahana yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran sebagai peserta Pilkada 2020, dan saat pembagian bantuan sosial.

Baca juga: JPPR: Diskualifikasi paslon langgar protokol COVID-19

Baca juga: Pelanggar protokol COVID-19 saat kampanye bisa ditindak pidana

Baca juga: Presiden: Tak ada tawar menawar soal protokol kesehatan di Pilkada


Bamsoet meminta semua calon kepala daerah mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku, dan tidak menghimpun massa sehingga terjadi kerumunan.

"Langkah itu agar Pilkada 2020 dapat berjalan dengan lancar dan tidak menimbulkan kluster penyebaran COVID-19 yang baru," ujarnya.

Ia juga meminta Kemendagri bersikap tegas apabila calon kepala daerah masih tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan karena kedisiplinan terhadap protokol COVID-19 sangat diperlukan, mengingat riskannya pelaksanaan Pilkada 2020 dengan kerumunan massa.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020