Kuala Lumpur (ANTARA) - Garuda Indonesia tetap melakukan penerbangan rutin Jakarta (CKG) - Kuala Lumpur (KUL) dan Kuala Lumpur - Jakarta.

"Sampai saat ini kami masih tetap terbang dengan tiga kali seminggu, Selasa, Kamis dan Minggu," ujar Country Manager Malaysia, PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. HM. Fredrik Kasiepo saat dihubungi di Kuala Lumpur, Kamis.

Fredrik mengemukakan hal itu ketika menanggapi kebijakan pemerintah Malaysia yang melarang masuk warga negara Indonesia (WNI) pemegang pas jangka panjang masuk ke negaranya per Senin (7/9).

"Garuda tetap terbang karena Warga Negara Indonesia dari Kuala Lumpur ke Jakarta masih berkeinginan terbang," katanya.

Dia mengatakan pihaknya masih bisa mengangkut diplomat dan warga negara Malaysia terbang dari Jakarta ke Kuala Lumpur dan penumpang transit.

"Animo penumpang masih tinggi tetapi kami masih tetap tunggu dan lihat juga kebijakan pusat," katanya.

Fredrik mengatakan jumlah penumpang dari Malaysia ke Indonesia masih lumayan tetapi ia enggan menyebutkan jumlahnya.

Selain Garuda Indonesia, sejumlah maskapai juga menjadwalkan penerbangan ke Indonesia yakni AirAsia dan Malindo.

Sebelumnya Pemerintah Malaysia menyatakan melarang pemegang visa jangka panjang warga negara Indonesia (WNI), India dan Filipina masuk ke negaranya terhitung mulai Senin, 7 September 2020.

"Mempertimbangkan peningkatan kasus yang mendadak di beberapa negara, Musyawarah Khusus Menteri-Menteri Mengenai Pelaksanaan PKP hari ini telah membuat keputusan untuk mengenakan pembatasan masuk pemegang visa jangka panjang bagi tiga negara," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Ismail Sabri Yaakob.

Pembatasan warga negara asing tiga negara tersebut meliputi Penduduk Tetap (PR), visa Program Malaysia My Second Home (MM2H), ekspatriat semua kategori termasuk Profesional Visit Pass (PLIK), pas residen, pasangan warga negara Malaysia (Spouse Visa) dan mahasiswa/pelajar.


 

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020