Sebenarnya tidak ada itu kasus penampungan TKI ilegal di rumah itu
Jakarta (ANTARA) - Polisi menghentikan proses penyelidikan terhadap dugaan kasus penyekapan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di kawasan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas, Kompol Rudy Haryanto, yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan kabar terkait jasa penampungan TKI ilegal muncul akibat kesalahpahaman.

Baca juga: Penampungan TKI ilegal di Ciracas digerebek

"Ini hanya kesalahpahaman saja dalam berkomunikasi. Sebenarnya tidak ada itu kasus penampungan TKI ilegal di rumah itu," katanya di Jakarta.

Usai melakukan penggerebekan rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penampungan TKI ilegal di Jalan Bungur RT 10/RW 06, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (25/8), polisi melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang yang diduga terlibat.

Dari 12 orang tersebut, enam di antaranya merupakan penghuni rumah. Sedangkan sisanya adalah rekan pemilik rumah yang sedang menginap karena meminta untuk dicarikan pekerjaan.

Baca juga: Damri layani pemulangan TKI untuk karantina di berbagai RS Jakarta

Seorang ibu rumah tangga yang merupakan penghuni kontrakan berinisial AMS, kata Rudy, diketahui pernah berprofesi sebagai penyalur tenaga kerja ke beberapa negara di Timur Tengah.

"Tapi selama ini kan masih moratorium, akhirnya AMS sudah tidak berprofesi lagi sebagai penyalur tenaga kerja," katanya.

Sementara enam orang rekannya menginap di rumah kontrakan AMS untuk meminta dicarikan kerja.

"Mereka hanya rekan si Ibu saja (AMS) yang sedang butuh sekali kerja dan minta tolong untuk dicarikan pekerjaan," katanya.

Baca juga: 759 WNI bermasalah di Malaysia diterbangkan ke Jakarta dengan biaya negara

Usai penggerebekan oleh polisi, seluruh rekan AMS telah dipulangkan ke daerah asal mereka, rata-rata warga Cikampek, Jawa Barat.

Karena minim alat bukti dan keterangan saksi, kata Rudy, maka polisi menghentikan proses penyelidikan dari dugaan kasus tersebut.

Sebelumnya, peristiwa ini terungkap saat salah satu penghuni kontrakan menyampaikan pesan permintaan tolong melalui secarik kertas kepada seorang pengendara ojek online.

Pengendara tersebut menerima order untuk menjemput barang di rumah kontrakan tersebut. Namun dalam kemasan itu terdapat secarik kertas yang berisi permintaan tolong bahwa yang bersangkutan sedang disekap.

"Isi permintaannya meminta bantuan agar bisa keluar dari tempat penampungan, disampaikan lewat ojol yang menerima pesanan," kata Lurah Rambutan Ikhwan M Ali.

Ikhwan juga memastikan bahwa rumah kontrakan tersebut tidak memiliki izin usaha apapun, termasuk penampungan TKI.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020