Jakarta (ANTARA) - Badan Legislasi DPR RI menyebutkan revisi Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) bisa masuk ke dalam Prolegnas prioritas 2020-2021.

"Baleg tentu bisa menjadi pengusul jika hal ini dirasa krusial oleh publik. Kami harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan yang terus berkembang selama 10 tahun terakhir. Semestinya harusnya bisa jadi prioritas tahun 2020-2021," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Willy Aditya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Menurut dia, revisi UU LLAJ dapat segera dilakukan jika memang diusulkan oleh Komisi V DPR.

Baca juga: Revisi UU Lalu Lintas diharapkan lindungi pesepeda yang kian marak

Sebagaimana mekanisme pengusulan RUU oleh DPR, Komisi V dapat mengusulkan revisi UU LLAJ sebagai RUU Prioritas usulan DPR. Namun demikian revisi UU LLAJ ini juga dapat diajukan melalui badan legislasi DPR.

Pengajuan revisi UU LLAJ sebagai program legislasi nasional dapat diusulkan dalam evaluasi prolegnas 2019-2020.

Evaluasi prolegnas di Oktober 2020, kata Willy, akan menjadi momen yang tepat untuk memasukkan revisi UU LLAJ sebagai prioritas.

Baca juga: Tokoh masyarakat minta revisi UU LLAJ dipertimbangkan

"Dalam evaluasi prolegnas prioritas 2019-2020 kami akan menilai bagaimana daftar prolegnas prioritas sebelumnya. Mana yang pembahasannya berjalan efektif dan tidak, di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kami ganti," kata politisi Partai NasDem ini.

Willy mengatakan pengusulan prolegnas prioritas ke depannya harus dapat benar-benar berjalan dengan efektif. Semua daftar RUU Prioritas yang sudah di usulkan semestinya segera dibahas secara efektif, sehingga tidak ada lagi RUU Prioritas yang sudah diusulkan namun tidak dibahas.

"Kami mau revisi UU LLAJ ini masuk prioritas 2020-2021 dan segera dibahas agar pengaturan tentang jalan dan angkutan sesuai makin sesuai dengan situasi perkembangannya saat ini," ujar Willy.

Baca juga: MTI: UU LLAJ cenderung salahkan pengemudi

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020