BPOM sita minuman keras tanpa merek

  • Rabu, 12 Agustus 2020 12:29 WIB

Seorang petugas menunjukkan plastik berisi minuman keras di gudang Balai Pengawas Obat dan makanan (BPOM) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (12/8/2020). Minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar dan dilarang beredar di Gorontalo sebanyak 5.300 liter tersebut disita dari sejumlah kendaraan yang berasal dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

Seorang petugas menunjukkan karung berisi plastik yang diisi minuman keras di gudang Balai Pengawas Obat dan makanan (BPOM) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, Rabu (12/8/2020). Minuman beralkohol jenis captikus tanpa izin edar dan dilarang beredar di Gorontalo sebanyak 5.300 liter tersebut disita dari sejumlah kendaraan yang berasal dari wilayah Sulawesi Utara (Sulut). ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait