Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam waktu dekat akan merampungkan Peraturan Menaker (Permenaker) terkait bantuan subsidi upah untuk pekerja bergaji di bawah Rp5 juta agar program tersebut bisa dijalankan pada Agustus 2020.

"Kami usahakan hari ini selesai, pengajuan usulan DIPA sudah sampai ke Bu Menteri (Keuangan). Hari ini akan dilengkapi dengan Permenaker, mudah-mudahan Agustus ini kita bisa mulai, subsidi upah sudah bisa diberikan," kata Menaker Ida ketika ditemui usai dialog dengan pelaku sektor pariwisata di Jakarta pada Selasa.

Penyelesaian Permenaker itu, kata Ida, akan langsung melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Percepatan proses dibutuhkan agar subsidi kepada 15 juta pekerja untuk menggerakkan roda ekonomi itu dapat segera direalisasikan.

Baca juga: Sejumlah 51.200 pekerja di NTB penuhi syarat terima subsidi upah

Baca juga: Data awal BPJAMSOSTEK jadi dasar penerima program Bantuan Subsidi Upah


Menurut Ida, proses penerbitan Permenaker itu dibarengi dengan pengumpulan data rekening para calon penerima bantuan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Dengan sampai dengan hari ini (11/8) sudah terkumpul data nomor rekening 3,5 juta pekerja.

"Yang paling dibutuhkan sekarang adalah pendataan nomor rekening karena (pemberian bantuan) akan diberikan langsung kepada penerima, jadi tidak melalui siapa-siapa, tidak melalui perusahaan. Itu yang sedang dikerjakan teman-teman BPJS Ketenagakerjaan," ucap Ida.

Sebelumnya, pemerintah menargetkan akan akan memberikan subsidi Rp600.000 per bulan selama empat bulan kepada 15.725.232 orang pekerja, dari yang semula hanya 13.870.496 orang. Untuk program bantuan gaji itu pemerintah menganggarkan Rp37,7 triliun, naik dari rencana semula sebesar Rp33,1 triliun.

Program bantuan itu akan berdasarkan data yang divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan salah satu syarat penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek paling lambat 30 Juni 2020.*

Baca juga: Menaker: Gunakan subsidi upah untuk belanja produk dalam negeri

Baca juga: BPJS TK: Masih ada perusahaan belum laporkan upah pekerja

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020