Copenhagen (ANTARA) - Denmark batal melonggarkan larangan pertemuan publik, yang mulanya direncanakan Agustus ini, setelah menyaksikan lonjakan kasus COVID-19, kata Kementerian Kesehatan Denmark pada Kamis malam.

Sebagai bagian dari pembukaan kembali Denmark secara bertahap menyusul penguncian untuk mencegah penularan COVID-19, pemerintah berencana menaikkan batas pertemuan publik menjadi 200 orang pada 8 Agustus, naik dari batas 100 orang saat ini.

"Sangat penting bagi kita untuk mempertahankan posisi baik Denmark, di mana kita dapat mengendalikan epidemi ini," kata Menteri Kesehatan Magnus Heunicke.

Badan otoritas penyakit menular di Denmark, Statens Serum Institut, tidak akan merekomendasikan pencabutan aturan pembatasan sosial, kata kementerian, sebab pelonggaran pertemuan publik apa pun bakal meningkatkan risiko infeksi.

Pada Selasa, ahli epidemiologi Denmark mengimbau agar tidak melanjutkan fase pembukaan kembali keempat yang direncanakan, yang mencakup pemberian izin operasi tempat hiburan musik dan kelab malam, karena tekanan risiko infeksi saat ini.

Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Heunicke mengatakan bahwa pemerintah tidak akan mengusulkan langkah apapun, yang tak bertanggung jawab dari perspektif kepentingan kesehatan.

"Jika (imbauan untuk tidak melakukan pembukaan kembali) itu adalah rekomendasi otoritas kesehatan, maka kami tidak akan melakukannya," kata Heunicke kepada lembaga penyiar DR pada Selasa.

Pemerintah dan parlemen akan membahas tahap keempat pembukaan kembali pada 12 Agustus mendatang.

Denmark, yang mengalami lonjakan harian kasus COVID-19 dalam dua pekan terakhir, menjadi salah satu negara pertama di Eropa yang secara bertahap menghapus pembatasan COVID-19 pada April setelah melihat tingkat infeksi menurun secara terus-menerus.

Sumber: Reuters

Baca juga: Ilmuwan Denmark kembangkan robot "swab test" COVID-19

Baca juga: Mainan seks laris manis setelah warga Denmark diminta berdiam di rumah

Baca juga: Slovenia, Denmark laporkan kematian pertama akibat corona


 

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2020