Banjarmasin (ANTARA) - Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diperkirakan berjumlah lebih kurang 200 kilogram merupakan jaringan Malaysia, diduga satu jaringan yang ditangkap pada Maret 2020.

"Ini masih satu jaringan dengan pengungkapan 208 kilogram sabu-sabu dan 53.969 butir ekstasi yang diungkap 11 Maret 2020 lalu," terang dia di Banjarmasin, Kamis.

Nico mendatangi langsung lokasi penangkapan dua tersangka penerima barang haram tersebut di parkiran Hotel Sienna Inn Jalan Sutoyo S Banjarmasin Tengah.

Barang bukti yang terbungkus 10 karung, dimana sabu-sabunya dibungkus Teh Cina merek Guanyinwang warna hijau kemudian dilakukan penimbangan sendiri oleh Kapolda.

"Satu karung ini kisaran beratnya 20 kilogram, jadi kalau 10 karung lebih kurang 200 kilogram. Namun untuk pastinya nanti kita lakukan penimbangan lagi di kantor," tutur jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Polda Kalsel tangkap dua orang bawa ratusan kilogram sabu-sabu

Dia sangat mengapresiasi hasil kerja keras anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel yang dibantu Satuan Tugas Khusus Merah Putih Mabes Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Ini kerja tim yang sangat bagus dan solid. Saya sangat apresiasi dan bangga dengan kerja anggota," ucapnya.

Nico mengungkapkan terendusnya penyelundupan besar sabu-sabu tersebut berawal dari pengembangan dari 208 kilogram sabu-sabu yang diungkap sebelumnya.

Atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit Prabowo, tim gabungan dibentuk menelusuri jaringan peredaran narkotika antar negara yang menjadikan Kalimantan Selatan sebagai pasarnya.

Baca juga: Polda Kalsel limpahkan perkara 208 Kg sabu ke jaksa
 
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta mengecek barang bukti sabu-sabu di lokasi penangkapan di Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Selama lebih kurang satu bulan terakhir, polisi melakukan penyelidikan untuk mendeteksi rencana masuknya sabu-sabu ke Kalimantan Selatan dari jalur Malaysia dengan rute perbatasan antar negara di Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur.

"4 Agustus barang ini masuk di Kalimantan Utara dan kami amankan dua orang pembawanya. Hasil pengakuan tersangka, sabu-sabu dibawa ke Banjarmasin. Kemudian hari ini ditangkap lagi dua orang di Banjarmasin sebagai penerimanya sehingga total ada empat tersangka dari jaringan ini ditangkap," kata Kapolda.

Nico mengatakan Polri akan terus berupaya menjaga tanah pertiwi Indonesia, termasuk Bumi Lambung Mangkurat bagi siapa saja yang mencoba menyelundupkan narkoba sebagai ancaman nyata bangsa.

Pengungkapan besar tindak pidana narkotika tersebut dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra bersama Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 AKBP Ugeng Sudia Permana.

Baca juga: Polda Kalsel ungkap penyelundupan 212 kilogram sabu-sabu
 

Pewarta: Firman
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020