Jakarta (ANTARA) - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang dari PT Yanmar Diesel Indonesia sebagai saksi terkait dengan perkara penyidikan kasus korupsi pengadaan alat mesin pertanian (alsintan) pada Kementerian Pertanian tahun anggaran (TA) 2015.

"Hari ini tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan tiga saksi yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pengadaan alsintan pada Kementerian Pertanian TA 2015," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (4/8).

Baca juga: Kejagung periksa anggota Pokja e-Katalog LKPP soal korupsi alsintan

Ketiga saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Yanmar Diesel Indonesia Alwi Tandiono, dua staf PT Yanmar Diesel Indonesia masing-masing bernama Agus Karyadi dan Srihono.

Hari mengatakan, sebagai pengurus maupun staf pada PT Yanmar Diesel Indonesia yang notabene adalah vendor pengadaan alat mesin pertanian, para saksi dianggap mengetahui tentang spesifikasi alat mesin pertanian yang dibutuhkan.

Baca juga: Kejagung periksa auditor Kementan terkait kasus korupsi alsintan

"Oleh karena itu keterangan para saksi dianggap perlu diperiksa untuk mengetahui fakta tentang alat mesin pertanian yang diproduksi, bagaimana kualitas dan berapa harga produksinya," kata Hari.

Lebih lanjut, dia memastikan jalannya pemeriksaan terhadap saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Baca juga: Petani didorong optimalkan alsintan dongkrak produksi pertanian

Protokol kesehatan antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan "hand sanitizer" sebelum dan sesudah pemeriksaan.

Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020