ANTARA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) akan membatasi jumlah massa simpatisan partai atau pendukung pasangan calon (paslon) saat mendaftar di KPU guna mencegah penyebaran COVID-19 saat pelaksanaan proses pemilihan kepala daerah. (Saharudin/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)