Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mencatat sebanyak 161 pengendara roda empat mendapat sanksi berupa teguran karena melanggar aturan ganjil-genap pada hari pertama diberlakukan kembali aturan pembatasan kendaraan tersebut pada 3 Agustus 2020.

"Berdasarkan evaluasi kami di hari pertama ada 161 kendaraan yang diberikan teguran karena melanggar kawasan ganjil-genap," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Perhubungan Kota Jakarta Selatan Budi Setiawan kepada ANTARA di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan pelanggar ganjil-genap di hari pertama banyak terjadi pada pagi hari tercatat ada 94 pengendara, sisanya 67 kendaraan kena tegur di sore hari.

Adapun alasan terbesar para pengendara melanggar ganjil-genap karena tidak tahu aturan tersebut diberlakukan kembali setelah hampir tiga bulan ditiadakan. "Kebanyakan bilang belum tau kalau ganjil genap diberlakukan lagi," kata Budi.

Selama tiga hari sejak 3 Agustus 2020, Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan mengintensifkan menyosialisasikan aturan ganjil-genap kepada pengendara khususnya di tujuh ruas jalan di Kota Jakarta Selatan.

Budi mengatakan terdapat tujuh ruas jalan di wilayah Jakarta Selatan yang diberlakukan ganjil-genap, yakni Jalan MT Haryono, Jalan Sudirman, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Rasunan Said dan Jalan Gatot Subroto.

"Setiap hari kita kerahkan 80 personel terbagi dua shift untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan pagi serta sore," kata Budi.

Baca juga: Dishub DKI sebut Ganjil Genap merupakan kebijakan 'rem darurat'
Baca juga: Dishub ingatkan bisa saja berlakukan Ganjil Genap seharian


Selain menempatkan anggota di ruas jalan yang menjadi kawasan ganjil-genap, sosialisasi juga dilakukan lewat media sosial yang dimiliki Sudin Perhubungan Kota Jakarta Selatan dan Pemkot Jakarta Selatan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil-genap mulai 3 Agustus 2020.

Aturan ganjil-genap ini kembali diberlakukan saat masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi perpanjangan.

Di seluruh wilayah DKI Jakarta terdapat 25 ruas jalan yang diterapkan aturan ganjil genap pada Senin-Jumat bagi kendaraan roda empat.

Pada Sabtu, Ahad dan hari libur nasional aturan tersebut tidak diberlakukan. Aturan ini diterapkan pada jam tertentu, yakni pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020