Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya akan segera menerapkan sanksi bagi masyarakat di kota setempat yang terbukti tidak mematuhi atau melanggar penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas.

"Payung hukum aturan itu berupa peraturan wali kota yang saat ini tengah dikonsultasikan dengan pemerintah provinsi. Jika hasil evaluasi sudah kita terima maka akan langsung ditindak lanjuti dan agar dapat segera dilaksanakan di lapangan," kata Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani, di ruang kerjanya, Senin.

Di antara sanksi itu adalah denda antara Rp20.000-Rp50.000. Selain itu juga ada sanksi lain berupa sanksi sosial. "Namun besaran pastinya atau sanksi lain nanti juga masih menyesuaikan dengan hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah," kata dia.

Baca juga: Pakar: Sanksi denda bagi warga tak bermasker kurang efektif

Menurut dia, penerapan sanksi itu bentuk ketegasan pemerintah setempat melindungi semua orang ancaman penyebaran Covid-19 di sana.

Terlebih lagi, lanjut dia, saat ini sebagian masyarakat mulai lalai dan abai dalam menerapkan protokol kesehatan, apakah itu tentang penggunaan masker, menjaga jarak fisik maupun anjuran tidak berkerumun serta rajin mencuci tangan dengan sabun atau cairan pencuci tangan.

"Pemberlakuan sanksi ini tidak lain sebagai upaya menyadarkan masyarakat bahwa penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan adalah cara paling ampuh untuk melindungi diri dari penyebaran Covid-19," katanya.

Sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan, Peraturan Wali Kota itu selain mempertegas penerapan protokol kesehatan juga mengakomodasi regulasi pemulihan ekonomi akibat wabah Covid-19.
 

Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2020