Mataram (ANTARA) - Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menggagalkan peredaran dua kilogram sabu-sabu yang datang dari Medan, Sumatera Utara.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa peredaran serbuk kristal putih yang dapat merusak generasi muda ini berhasil digagalkan berkat kejelian dan ketekunan personel di lapangan.

"Jadi keberhasilan personel gabungan Polda NTB dan Polresta Mataram ini merupakan hasil dari pengembangan informasi awal yang kita dapatkan di lapangan," kata Kombes Pol Helmi.

Baca juga: Modus baru penyelundupan narkoba tidak terdeteksi X-Ray

Dua kilogram sabu-sabu, jelasnya, diamankan dari penangkapan tiga pelaku asal Medan yang baru tiba di Kota Mataram pada Kamis (30/7). Inisial tiga pelaku yang ditangkap di bawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama adalah MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24).

Kombes Pol Helmi yang juga ikut turun memantau kegiatan penangkapan, mengatakan bahwa aksi mereka membawa dua kilogram sabu-sabu ini terungkap berdasarkan petunjuk yang didapatkan personel gabungan di lapangan.

Penangkapannya dilakukan ketika angkutan umum yang mereka tumpangi sedang melintas di Jalan AA. Gede Ngurah, wilayah Cakranegara, Kota Mataram.

"Mengetahui keberadaan mereka yang baru sampai di Lombok, tim langsung melakukan pengintaian dan mencegat kendaraan umum yang mereka tumpangi ketika melintas di jalan wilayah Cakranegara," ujarnya.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB bongkar jaringan narkoba melibatkan mahasiswa

Setelah berhasil diamankan, petugas menggeledah ketiga pelaku beserta barang bawaannya. Dengan dibantu anjing pelacak dari Unit K-9 Polda NTB, barang bukti dua kilogram sabu-sabu ditemukan dalam dua koper. Serbuk kristal putih itu telah berkamuflase dalam 18 botol bedak yang terselip diantara pakaian.

Dengan adanya temuan barang bukti tersebut, ketiga pelaku kepada pihak kepolisian mengaku akan menyerahkannya kepada seorang bandar narkotika di Kota Mataram. Rencananya transaksi akan berlangsung di salah satu hotel berbintang di wilayah Cakranegara.

"Dari informasi tersebut, anggota langsung melakukan 'profiling' lokasi dan ciri-ciri bandar yang disebutkan," ucapnya.

Hasilnya, peran dan keberadaan bandar muncul di hari Jumat (31/7). Modus penjebakan dijalankan, pelaku MF menerima pesan untuk datang ke lokasi yang diminta oleh bandar. Lokasi yang dipetakan sebagai transaksi narkotika itu berada di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram.

Peran bandar yang belakangan diketahui berinisial MK alias Gemok (40), muncul di lokasi seorang diri dengan kendaraan roda duanya. Transaksi pun terjadi, pelaku MF yang disiapkan dengan dua kilogram sabu-sabu dalam 18 botol bedak datang menghampiri MK dan menyerahkan barang bukti.

Personel yang melihat transaksi berhasil, langsung melakukan penyergapan. Namun MK di lokasi tidak menunjukkan sikap kooperatif dan melakukan perlawanan dengan mengacungkan sebilah keris.

Baca juga: Polda NTB jalankan instruksi Kapolri terkait anggota terlibat narkoba

MK yang posisinya sudah terkepung, tetap menolak menyerahkan diri meskipun personel telah memberikan tembakan peringatan ke udara.

"Karena ada perlawanan dan itu membahayakan keselamatan anggota, dengan terpaksa anggota mengambil tindakan tegas, dilumpuhkanlah sang bandar itu," kata Helmi.

Setelah dilumpuhkan, personel mengamankan keris yang ada padanya. Satu pucuk revolver rakitan dengan dua butir peluru juga ditemukan dari penggeledahan badan.

Akibat salah satu luka tembak yang bersarang di bagian dadanya, MK masih menjalani perawatan kritis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram.

"Kita berdoa semoga dia selamat (dari luka tembak) supaya jelas jaringannya ini seperti apa," ujar dia.

Baca juga: Ditresnarkoba Polda NTB tangkap satu anggota dan dua pecatan Polri

Baca juga: Polda NTB tangkap perempuan bandar narkoba jelang hari pernikahan

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020