ANTARA - Badan Reserse Kriminal Polri menyerahkan terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra kepada Kejaksaan Agung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan Djoko Tjandra ditahan di cabang Rutan Salemba yang berada di Mabes Polri. Hal ini untuk memudahkan Bareskrim melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait surat jalan keluar masuknya Djoko Tjandra dan pemeriksaan lainnya. (Rijalul Vikry/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)