Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya telah menangkap perempuan berinisial EJ yang merupakan tersangka kedua dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Medan, Sumatera Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan sebelumnya Polda Metro Jaya telah menangkap seorang wanita berinisial KS (67) dalam kasus yang sama.

"Yang kedua ini insialnya EJ, ada di medan. Diamankan oleh tim dari Polda Metro Jaya bersama dengan tim dari Polda Sumatera Utara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Yusri mengatakan tersangka EJ baru saja ditangkap sore ini dan rencananya Polda Metro Jaya malam ini langsung menerbangkan yang bersangkutan ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan masih di Polda Sumatera Utara, rencananya malam ini dibawa ke Jakarta untuk kita periksa. Diperkirakan tiba sekitar pukul 20.00 WIB," ujarnya.

Baca juga: Kuasa hukum Ahok benarkan soal pelaporan pencemaran nama baik kliennya
Baca juga: Polda Metro amankan terduga pelaku pencemaran nama baik Ahok


Yusri mengatakan baik KS maupun EJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Basuki Tjahaja Purnama dan keluarganya melalui media sosial.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kemudian hasilnya memenuhi unsur pidana," kata Yusri.

Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679. Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya.

KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya. Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.

"Itu masuk unsur-unsur pencemaran nama baik menurut ahli. Akun Instagram yang satu lagi juga sama," ujarnya.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020