Kalau untuk Crisis Recovery Facility (CRF) kami belum ada rencana lagi untuk menambah pinjaman.
Jakarta (ANTARA) - Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB) belum berencana untuk meningkatkan pinjaman bagi Indonesia dalam rangka mengatasi dampak pandemi COVID-19.

Vice President and Chief Administration Officer AIIB Luky Eko Wuryanto menyatakan pinjaman dapat ditingkatkan apabila terdapat sertifikasi yang diberikan oleh pemerintah dan ada alasan yang kuat.

“Kalau untuk Crisis Recovery Facility (CRF) kami belum ada rencana lagi untuk menambah pinjaman,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Presiden AIIB tekankan tiga sektor pembangunan di Indonesia

Luky menjelaskan alasan AIIB belum berencana meningkatkan pinjaman untuk Indonesia karena pihaknya juga ingin membantu negara lain untuk mengatasi dampak COVID-19.

“Di sisi lain kami ingin membantu negara lain juga terkait dengan kebutuhan krisis atau CRF dengan pandemi yang dihadapi global,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia menuturkan dana AIIB juga tidak sebanyak yang dimiliki oleh World Bank dan Asian Development Bank (ADB) sehingga pihaknya berupaya untuk adil dengan negara anggota lain.

“Itu dibutuhkan sebuah balance antara fasilitas yang kami punya tidak sebanyak yang dipunyai lembaga lain seperti ADB ataupun WB. Jadi kita coba untuk menggapai sebanyak mungkin negara anggota yang lain,” katanya.

Baca juga: Jin Liqun terpilih sebagai Presiden AIIB

Luky menjelaskan sejauh ini AIIB telah menyetujui dana pinjaman sebesar satu miliar dolar AS yang terdiri dari 250 juta dolar AS untuk mendukung sektor kesehatan dan 750 juta dolar AS untuk mendukung kebijakan pemerintah mengatasi dampak COVID-19.

“Tidak menutup (menambah) tapi sepertinya kami akan memberikan prioritas ke negara lain. Tapi tentunya tergantung pada pemerintah Indonesia kebutuhannya apa,” ujarnya.

Ia menyatakan progress dari dana sebesar satu miliar dolar AS tersebut saat ini dalam proses pencairan yang bergantung pada perjanjian dalam pinjaman.

“Kami minta persyaratan bahwa semua conditionality dalam perjanjian sudah dipenuhi maka segera dicairkan sekaligus. Saya tidak tahu persis dalam konteks Indonesia jadi langsung tanya ke Kemenkeu,” katanya.

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020