Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PT Merial Esa," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Mereka yang dipanggil, yaitu dua pegawai PT Rohde & Schwarz Indonesia Taufik Kurakhman dan Renno Haryo Wiweko dan mantan pegawai PT Merial Esa Slamet Tripono.

Sebelumnya, KPK pada 1 Maret 2019 telah mengumumkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka.

Baca juga: KPK konfirmasi tersangka penerimaan uang suap proyek di Bakamla
Baca juga: KPK panggil dua tersangka suap proyek di Bakamla

Baca juga: KPK periksa saksi meringankan terkait kasus APBN-P Bakamla
Baca juga: KPK panggil saksi kasus suap pembahasan APBN-P Bakamla


PT Merial Esa diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.

PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Sebelumnya pada April 2016, Manager Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin Sya'af Arief yang juga Komisaris PT Merial Esa berkomunikasi dengan Anggota DPR RI 2014-2019 Fayakhun Andriadi untuk mengupayakan agar proyek Satelit Monitoring di Bakamla dapat dianggarkan dalam APBN-Perubahan Tahun 2016.

Erwin juga diduga menjanjikan "fee" tambahan untuk Fayakhun. Total komitmen "fee" dalam proyek ini adalah 7 persen dengan 1 persen dari jumlah itu diperuntukkan pada Fayakhun Andriadi.

Sebagai realisasi komitmen "fee" itu, Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah memberikan uang pada Fayakhun sebesar 911.480 dolar AS (sekitar Rp12 miliar) yang dikirim secara bertahap sebanyak empat kali melalui rekening di Singapura dan Guangzhou, China.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang dimiliki oleh Fahmi Darmawansyah. Dalam proses terjadinya pemberian suap ini diduga dilakukan oleh orang-orang berdasarkan hubungan kerja ataupun hubungan lain di PT Merial Esa yang bertindak dalam lingkungan korporasi.

PT Merial Esa merupakan korporasi yang disiapkan akan mengerjakan proyek Satelit Monitoring di Bakamla RI setelah dianggarkan dalam APBN-P Tahun 2016.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020