Tangerang (ANTARA) - Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany mengatakan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan baru mencapai 83 persen dari target 90 persen, sehingga pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diperpanjang.

"Dimana idealnya, PSBB akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus COVID-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen. Sementara saat ini masih mencapai 83 persen," kata Airin di Tangerang, Senin.

Perlu diketahui, Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan telah memasuki tahap ketujuh. Pemberlakukan perpanjangan PSBB dilakukan mulai tanggal 26 Juli 2020 hingga 8 Agustus 2020.

Baca juga: Gubernur Banten kembali perpanjang PSBB Tangerang Raya
Baca juga: Anies minta pegawai laporkan protokol kesehatan di kantornya

Baca juga: Hingga Jumat, denda PSBB Transisi capai Rp1 miliar

Penetapan ini juga menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan tahap tujuh PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Wali Kota juga menegaskan, perpanjangan in diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan COVID-19.

Dengan PSBB, kegiatan sosial masih dibatasi untuk 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus per hari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan penekanan jumlah kasus COVID-19. Sehingga diberlakukan kembali PSBB di Kota Tangsel,” kata Airin.

Airin memahami jika ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan di luar rumah. Karena itu dia menetapkan bahwa masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah untuk memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Adapun peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi tetap sama.

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat dengan memperhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan, seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higiene terhadap pelayanan yang dilakukan.

”Tapi ada kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan. Dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan yang sudah ditentukan,” katanya.

Pewarta: Achmad Irfan
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020