KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkrit penyelesaiannya
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi upaya penyelesaian aset-aset bermasalah di Provinsi Banten.

"Salah satunya terkait aset-aset pemekaran di Pemkab Tangerang, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel), dan Pemkot Tangerang. Selain itu, juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Pada 21-24 Juli 2020, KPK melakukan serangkaian kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada pemda di Provinsi Banten. Monev tersebut merupakan tindak lanjut atas pertemuan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Gubernur Banten Wahidin Halim, Juni lalu.

Dalam rangkaian kegiatan monev tersebut, KPK melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah II meminta pemda di Provinsi Banten untuk segera menyelesaikan aset-aset bermasalah.

Baca juga: Kemenkumham diminta bentuk tim penelusuran aset di Kota Tangerang

"Selain itu juga aset-aset yang bermasalah dengan pihak ketiga. KPK mencatat aset-aset yang perlu segera diselesaikan antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Pemkab Tangerang, yaitu berupa 30 bidang tanah eks-kekayaan beberapa desa dengan total luas 216.810 meter persegi," ucap Ipi.

Sebelumnya, dalam pertemuan pada Selasa (21/7) disepakati untuk melakukan "join opname" antara Pemkab Tangerang dengan Pemkot Tangsel yang dilanjutkan dengan pembahasan pencatatan kepemilikan aset.

"Demikian juga terkait dengan 21 aset pemekaran dari Kabupaten Tangerang ke Kota Tangerang. Langkah 'join opname' dilakukan karena sebagian aset belum diketahui lokasinya," tuturnya.

Selain itu, kata dia, terdapat aset berupa tanah instalasi pengolahan air minum yang berlokasi di Jalan Raya Serpong Kota Tangsel yang tercatat di Pemkab Tangerang, namun juga digunakan oleh Kota Tangsel. Terkait hal ini, KPK akan melakukan pembahasan lanjutan yang melibatkan Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Dalam rangkaian monev tersebut, lanjut Ipi, KPK juga membahas aset fasilitas umum dan fasilitas sosial yang belum diserahkan oleh pengembang, yaitu berjumlah 1.732 atau 86 persen dari total 2.023 yang seharusnya diserahkan kepada sembilan pemda di Banten.

"KPK meminta untuk segera dilakukan identifikasi permasalahan yang menghambat proses serah terima supaya dapat ditentukan langkah-langkah konkrit penyelesaiannya," kata Ipi.

Selain itu, dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah, KPK juga memenuhi permintaan audiensi dan melakukan koordinasi dengan DPRD Kota Serang.

"Salah satu topik yang dibahas terkait penyerahan aset dan/atau dokumen aset dari Pemkab Serang sebagai daerah induk kepada Pemkot Serang sebagai daerah pemekaran," ungkap Ipi.

Sementara itu, KPK juga berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejati dan seluruh kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca juga: Pemkab Tangerang data ulang aset yang dimanfaatkan pihak lain

KPK menerima informasi terkait aset bermasalah yang akan dikerjasamakan diketahui sebanyak 27 aset dari 100 aset yang bermasalah dengan pihak ketiga, sudah dikerjasamakan dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan surat kuasa khusus (SKK) dari pemda di seluruh provinsi Banten.

Sedangkan pada Kamis (23/7), KPK juga mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terkait perkembangan maupun rencana sertifikasi tanah pemda di Banten termasuk aset PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang ada di wilayah Banten.

"KPK mendorong agar dilakukan inovasi yang dapat meningkatkan proses sertifikasi aset pemda yang saat ini masih di posisi 18,12 persen. Dari total 21.398 baru 3.877 aset pemda yang bersertifikat, sisanya 17.521 belum bersertifikat," tutur Ipi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020