Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 92 pengendara mendapat tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya hari pertama di Jakarta Barat, yang berlangsung pada Kamis.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan jumlah tersebut didapatkan pada giat hingga pukul 12.00 WIB.

"Sampai pukul 12.00 WIB kami sudah menilang 92 pengendara dan menegur 190 pengendara," kata Purwanta di Jakarta, Kamis.

Purwanta menyebut ada tiga fokus pelanggaran yang akan ditindak oleh Satlantas Jakarta Barat yakni melawan arus, tidak menggunakan helm, dan stop jalur.

Baca juga: Polda Metro segera umumkan hasil penyidikan pembunuhan Yodi Prabowo

Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Barat tengah melaksanakan operasi patuh jaya Kamis (23/7/2020). Operasi patuh jaya digelar mulai pukul 09.00 WIB.

Kasat Lantas Wilayah Jakarta Barat Kompol Purwanta mengatakan, sampai pukul 12.00 WIB pihaknya sudah menilang 92 pengendara motor dan mobil.

Purwanta mengatakan bahwa ada tiga fokus pelanggaran yang akan ditindak oleh Satlantas Jakarta Barat.

Ketiga pelanggaran itu ialah melawan arus, tidak menggunakan helm, dan stop jalur.

"Sampai pukul 12.00 WIB kami sudah menilang 92 pengendara dan menegur 190 pengendara," jelas Purwanta dihubungi Kamis (21/7/2020).

Namun pelanggaran yang mendominasi dilakukan pelanggar di wilayah Jakarta Barat adalah melawan arus, sebanyak 45 pengandara diberhentikan dan ditilang.

Kemudian sebanyak 30 pengendara lawan arus ketahuan tidak membawa SIM. Adapun ditemukan 15 pengendara yang ketahuan tidak membawa STNK saat berkendara.

Sementara itu, 47 pengendara ditilang, karena tidak memakai helm dan melanggar stop jalur.

Baca juga: Polda Metro kerahkan 1.807 personel gabungan saat Operasi Patuh Jaya

Dari 47 pengendara itu, hanya 16 pengendara yang memiliki SIM. Bahkan 16 pengendara yang ketahuan tidak membawa STNK ketika diberhentikan oleh pihak kepolisian.

"Hasil itu didapat dari operasi patuh jaya di Jakarta Barat yang digelar secara mobile (berkeliling)," kata Purwanta.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020