jadi tidak masalah dengan peralihan gugus tugas yang pindah ke satgas
Jakarta (ANTARA) - Menteri Sosial RI Juliari P Batubara mengatakan perubahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tidak memengaruhi program kerja Kementerian Sosial (Kemensos) dalam menangani dampak pandemi COVID-19 sebab lembaga tersebut prinsipnya tinggal menjalankan apa yang sudah ditugaskan.

"Prinsipnya Kemensos menjalankan program kerja yang sudah ditugaskan, jadi tidak masalah dengan peralihan gugus tugas yang pindah ke satgas," kata Juliari di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Seskab: Gugus Tugas COVID-19 tidak bubar, hanya ganti nama

Menurutnya, gugus tugas sebenarnya berfungsi sebagai koordinator saja dan saat ini dilakukan sinergi oleh Presiden.

Hal itu juga untuk memastikan bahwa program-program pemulihan ekonomi nasional bisa berjalan seiringan dengan program penanganan kesehatan di tengah pandemi COVID-19.

"Kami tentunya sudah ada program-program yang berjalan dan anggarannya sudah diberikan," ujarnya.

Baca juga: Kemensos segera salurkan santunan korban banjir bandang

Terkait hal itu, ia mengatakan Kemensos saat ini fokus terhadap program-program tersebut. Apalagi, pada hakikatnya lembaga itu memang merupakan bagian dari satu kesatuan satuan tugas yang khusus dibentuk untuk penanganan COVID-19.

Secara sederhana, kementerian terkait tinggal mengeksekusi di lapangan dengan baik setiap tugas dan program tertentu yang telah ada sebab anggaran yang diberikan juga cukup besar.

Baca juga: Serapan anggaran Kemensos capai 64 persen

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akan tetap bekerja melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dibentuk dan ditetapkan

Hal itu tertuang dalam pasal 20 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana Lampiran Perpres.

Baca juga: Mensos: Anak harus dibatasi aksesnya dari rokok

 

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020