Siang tadi bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional
Jakarta (ANTARA) - Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional yang di dalamnya mengatur pembentukan tim penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin.

"Siang tadi bapak Presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani perpres terkait penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," ungkap Airlangga.

Baca juga: Airlangga: Pertumbuhan ekonomi RI masih lebih baik dari negara lain

Airlangga menyampaikan dalam perpres tersebut Presiden memberikan tugas kepada komite kebijakan dan membentuk satu tim untuk mengendalikan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.

Presiden memberikan penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan dengan wakil ketua terdiri dari Menko Maritim dan Investasi, Menko Polhukam, Menko PMK, Menteri Keuangan dan Mendagri.

Di dalamnya lengkapi Menkes dan pelaksananya diberikan tugas kepada Menteri BUMN yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian dan Ketua Satgas COVID-19.

"Satgas COVID-19 tetap ditangani Pak Doni (Monardo) dan Satgas Perekonomian ditangani Wamen BUMN Pak Budi Gunawan Sadikin," ujar Airlangga.

Baca juga: Ramalan resesi dan strategi mengejar pemulihan ekonomi

Adapun tugas tim tersebut adalah melihat situasi perekonomian nasional, perkembangan COVID-19, terkait juga dari segi ketersediaan peralatan tes maupun perkembangan vaksin dan antibodi serta program-program perekonomian yang sifatnya multi years.

"Jadi kita melihat recovery dari pandemik COVID-19 ini akan memakan waktu, dan oleh karena itu Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," ujarnya.

Baca juga: Airlangga harapkan pejabat Kemenko peka terhadap krisis

Baca juga: Presiden: Jangan sampai kita lepas kendali soal COVID-19


Catatan redaksi: berita ini sudah diedit ulang untuk perbaikan. Sebelumnya ditulis peraturan pemerintah (PP), yang benar peraturan presiden (Perpres).

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020