Biaya rapid dan swab test sangat memberatkan masyarakat sementara batas waktu berlakunya juga sangat terbatas," katanya.
Mamuju (ANTARA) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat meminta pihak rumah sakit di Provinsi Sulbar untuk mengembalikan dana masyarakat yang sudah dikeluarkan untuk biaya pemeriksaan cepat (rapid test) COVID-19.

"Tim Ombudsman di seluruh Indonesia telah meminta pihak rumah sakit untuk mengembalikan kelebihan dana biaya 'rapid test' selama ini kepada masyarakat," kata Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan merespon kegelisahan publik terkait penerapan hasil 'rapid test' sebagai syarat bagi setiap warga yang hendak melakukan perjalanan, pengembalian dana rapid tes harus dilakukan pihak rumah sakit.

Menurut dia, pihak rumah sakit dan unit layanan kesehatan di Sulbar, harus berhati-hati dalam menarik biaya rapid dan swab test kepada masyarakat dan jangan memungut lebih dari biaya yang sudah ditetapkan.

Menurut Lukman, sampai saat ini, ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemenkes RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test adalah sebesar Rp150.000.

Oleh karenanya, lanjut Lukman, biaya rapid test sebaiknya semua pihak berpatokan pada Surat Ederan dari Kemenkes tersebut.

Ia berharap seluruh unit layanan kesehatan yang memberikan layanan rapid test agar mematuhi ketentuan yang ada, jangan sampai menetapkan biaya lebih dari Rp150.000.

"Selain masalah payung hukum, sebelumnya sejumlah warga juga menilai biaya rapid dan swab test ini sangat memberatkan masyarakat. Karena terbilang sangat mahal sementara batas waktunya juga sangat terbatas," katanya.

Ia menyampaikan bahwa Ombudsman Sulbar belum menerima aduan resmi terkait penarikan biaya swab dan rapid test namun tetap mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati memungut biaya tersebut.
 

Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020