Jakarta (ANTARA) - Peneliti dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman menilai usaha bisnis yang memiliki risiko tinggi, nantinya akan mendapat perizinan dan pemantauan ketat dari pemerintah.

“Dari RUU Cipta Kerja itu nantinya akan dibagi secara klaster risiko, diantaranya adalah usaha yang memiliki risiko tinggi tentunya akan mendapat kontrol yang lebih ketat,” kata Arman dalam webinar di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, dari pemecahan klaster RUU Cipta Kerja dalam persoalan penyederhanaan perizinan, menurutnya parameter risiko tinggi adalah usaha kesehatan, usaha keamanan dan keselamatan, dan usaha berbasis lingkungan.

Untuk usaha yang memiliki risiko tinggi tersebut akan membutuhkan izin usaha hingga adanya inspeksi, sedangkan di level risiko sedang membutuhkan perizinan standard kemudian usaha risiko rendah hanya cukup membutuhkan registrasi.

Kerangka RUU Cita Kerja sendiri akan terbagi dari tiga hal utama yaitu pertama sektor investasi di mana padat perizinan serta membuka banyak peluang kerja.

Kemudian, UMKM yang lebih membutuhkan perizinan jenis pemberdayaan dan perlindungan dan yang ketiga adalah proyek pemerintah.

Ketiga hal tersebut dalam pengawasan nantinya kan membutuhkan administrasi pemerintah di mana akan ada pengenaan sanksi apabila ditemukan pelanggaran.



Baca juga: Survei: mayoritas pengangguran ingin RUU Cipta Kerja segera disahkan

Baca juga: Stafsus Menkeu katakan banyak terobosan di RUU Cipta Kerja

Baca juga: RUU Cipta Kerja dipastikan permudah UMKM


Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020