Denpasar (ANTARA) - KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar memusnahkan ribuan produk hasil tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat yang diperkirakan senilai Rp1.977.374.397.

"Pemusnahan barang milik negara merupakan barang hasil penindakan periode Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019 melalui giat operasi pasar. Selain itu, dilakukan juga penindakan terhadap barang kiriman luar negeri berupa barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih, saat ditemui di Denpasar, Rabu.

Baca juga: Bea Cukai Denpasar musnahkan barang milik negara senilai Rp1,7 miliar

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Selanjutnya yang tertuang dalam Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman dan Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.

Ia mengatakan jumlah keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp1.977.374.397, sedangkan untuk total nilai kerugian negara senilai Rp1.741.701.517.

Baca juga: Bea Cukai Jambi sita 224 ribu rokok tanpa cukai

"Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang tersebut,"jelasnya.

Santi menjelaskan dalam hal ini Bea Cukai juga memiliki tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang dilakukan secara berimbang.

Selain itu, sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: 1.155 karung bawang merah ilegal asal Malaysia dimusnahkan

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020