Jakarta (ANTARA) - Dua mantan atlet nasional Bambang Pamungkas dan Susi Susanti menilai bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) yang telah ditetapkan sejak 15 tahun lalu belum sepenuhnya menjamin kesejahteraan atlet sehingga revisi UU pun dianggap sangat diperlukan.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) secara virtual bersama Komisi X DPR RI dan pakar olahraga di Jakarta, Senin (13/7).

Susi menyoroti bahwa UU No.3/2005 belum membahas terkait kejelasan masa depan atlet. Pun demikian dengan jaminan soal gaji/honor, penghargaan, pemotongan pajak, jaminan kesehatan, pensiun/jaminan hari tua.

“Kami mantan atlet hanya mendapat penghargaan ketika juara. Namun, ketika pertandingan selesai, kami bukan siapa-siapa,”

“Kepastian jaminan masa tua atlet sangat penting terutama bagi para orang tua yang anaknya ingin menjadi atlet,” ujar Susi yang saat ini menjabat Kepala Bidang Prestasi dan Pembinaan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Baca juga: Bambang Pamungkas dukung revisi UU SKN

Hal senada juga disampaikan Bambang yang mengatakan bahwa pasal soal status profesi atlet dalam UU SKN masih belum jelas. Belum ada kesesuaian dengan yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 sehingga membuat profesi atlet saat ini masih merupakan kegiatan penyaluran hobi semata, bukan sebuah pekerjaan profesional.

Mantan kapten timnas sepak bola Indonesia itu menambahkan bahwa pengakuan profesi atlet profesional memang sudah diatur dalam Pasal 55 UU SKN, tapi dalam praktiknya, status profesi atlet masih belum dianggap seperti yang tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Padahal jika ada undang-undangnya, Bambang menilai bahwa hal itu akan sangat membantu atlet untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum dalam menjalani profesi tersebut, terutama saat terjadi konflik antara atlet dengan klub atau federasinya.

"Bila ada sengketa, maka tidak bisa dibawa ke ranah hukum ketenagakerjaan karena pekerjaan sebagai atlet profesional belum ada dalam undang-undang," tuturnya.

Saat ini Komisi X memang sudah mengagendakan revisi UU SKN yang telah diundangkan sejak 2005 itu. Revisi tersebut akan dilakukan melalui Panja RUU SKN.

Sebelumnya, proses revisi UU SKN juga telah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2020.

Baca juga: DPR ingin revisi UU SKN tingkatkan prestasi semua cabang olahraga
Baca juga: Ketum KOI baru disarankan dorong pemerintah revisi UU SKN


Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Irwan Suhirwandi
Copyright © ANTARA 2020