orang tua korban mendapat laporan dari anaknya (korban)
Jakarta (ANTARA) - Anggota Polsek Metro Menteng mengamankan pria berinisial DS (30) usai ditangkap oleh warga di Jalan Menteng Raya karena diduga terlibat kekerasan seksual terhadap dua anak berusia tujuh tahun, yakni JNS dan M.

"Saksi NJ yang merupakan orang tua korban mendapat laporan dari anaknya (korban). Bahwa korban diajak untuk mengantar pelaku pipis di gang menuju PAUD Anggrek Hijau, mendengar hal tersebut saksi langsung mengejar pelaku," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng Kompol Gozali Luhulima dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Polda Metro apresiasi jajaran Polrestro Jakbar atas ungkap kasus sabu

Orang tua korban dibantu seorang warga sekitar bernama Adi menangkap DS di Jalan Raya Menteng Jaya.

Selanjutnya, orang tua korban membawa DS menuju Polsek Metro Menteng guna pemeriksaan lebih lanjut terkait tuduhan kekerasan seksual terhadap anak di bawah usia.

Baca juga: Polresto Jakarta Barat gagalkan peredaran sabu Rp 25 miliar

"Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya korban sudah pernah diajak pelaku melakukan hal tersebut pada hari Kamis, 9 Juli 2020 pukul 16.30 WIB," kata Gozali menjelaskan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi terhadap korban.

Baca juga: Polisi: Wanita bersimbah darah di Tamansari korban penganiayaan

Lebih lanjut, kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dan ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020