Sorong (ANTARA) - Seorang penumpang KM Sinabung asal Ternate yang tiba di pelabuhan Kota Sorong dengan membawa dokumen surat izin masuk (SIM) palsu, Senin, mengaku mendapat dokumen izin tersebut dari calo di kota Sorong.

Penumpang bernama Samsul bersama anaknya mengaku mendapatkan surat izin masuk dari calo dengan harga Rp700.000, dia tidak mengenal calo tersebut karena berkomunikasi melalui telepon.

"Jujur pak saya tidak kenal benar calo tersebut karena komunikasi melalui telepon. Saya baru tahu surat izin masuk ini palsu padahal saya sudah bayar Rp700.000 untuk dua surat izin masuk ke Kota Sorong," kata Samsul saat diperiksa petugas lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong di ruangan terminal penumpang.

Baca juga: Gugus tugas temukan pemalsuan surat izin masuk Kota Sorong

Pria itu menyesal dan meneteskan air mata saat diberikan sanksi naik kembali ke kapal dengan biaya sendiri karena masuk kota Sorong dengan surat izin masuk palsu.

Koordinator Pengawasan Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong, Fenty Henry Tallane yang memberikan keterangan terpisah, mengatakan bahwa Samsul bersama 13 penumpang lainnya diberikan sanksi naik kembali ke kapal melanjutkan perjalanan dengan biaya sendiri karena masuk Kota Sorong tanpa surat izin dan ada pula yang memalsukan dokumen tersebut.

Menurut dia, masuk Kota Sorong dari luar Papua menggunakan transportasi kapal laut harus ada surat izin masuk karena Kota Sorong masih pembatasan akses jalur laut guna mencegah penyebaran Virus Corona jenis baru itu.

Baca juga: Gugus Tugas Sorong nyatakan penumpang KMP Lema miliki surat izin masuk

Dia mengatakan bahwa surat izin masuk ke Kota Sorong dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Sorong gratis tanpa biaya asalkan alasan masuk ke Kota Sorong jelas sesuai edaran Wali Kota Sorong.

"Kami berharap pelaku perjalanan menggunakan kapal laut mengurus surat izin masuk ke Kota Sorong karena gratis tidak melakukan pemalsuan dokumen atau beli di calo karena akan diberikan sanksi," ujarnya.

Baca juga: Pengamat nilai SIKM efektif cegah gelombang kedua penularan COVID-19

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020