Jakarta (ANTARA) - Rumah Sakit Pertamina Jaya (RSPJ) sedang berkoordinasi dengan pihak korporat untuk melakukan penyesuaian tarif bagi layanan tes cepat mandiri sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/I/2875/2020 terkait biaya untuk "rapid test" maksimal Rp150.000.

"Kita masih dalam proses pengurangan harga, dalam proses mematuhi aturan yang diberikan dari Kemenkes RI," kata Direktur Utama RSPJ Syafik Ahmad di Jakarta, Kamis.

Syafik mengatakan nantinya tarif Rp 150.000 itu tidak hanya mencakup biaya penggunaan alat tes namun juga termasuk biaya operasional dan biaya tenaga medis.

"Melihat dari aturan yang sudah kami terima itu, harganya (Rp150.000 untuk rapid test) sudah termasuk dengan biaya tenaga kesehatan, alat serta biaya operasional," ujar Syafik.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tidak mendorong orang-orang yang merasa memiliki indikasi gejala COVID-19 untuk melakukan "rapid test" dan lebih menyarankan orang bergejala untuk melakukan tes usab (swab PCR test).
Baca juga: Pekerja kantor di Jakarta nilai tarif "rapid test" wajar
Baca juga: Pegawai Kantor Wali Kota Jakbar ikuti tes cepat COVID-19

Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020