Pusat Teknologi Limbah Radioaktif adalah satu-satunya tempat pengelola limbah radioaktif di Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) melakukan sejumlah metode pengelolaan limbah radioaktif seperti kompaksi, insenerasi, evaporasi dan imobilisasi untuk mereduksi volume limbah dan mengurangi paparan radiasi dari limbah radioaktif agar tidak membahayakan manusia dan lingkungan.

"Pusat Teknologi Limbah Radioaktif adalah satu-satunya tempat pengelola limbah radioaktif di Indonesia," kata Kepala Bidang Pengelolaan Limbah Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan Hendro dalam seminar virtual Pengelolaan Limbah Radioaktif dan Limbah B3 di Instalasi Bahan Bakar Nuklir, Jakarta, Selasa.

Hendro menuturkan limbah radioaktif memiliki bentuk cair, padat dan aerosol. Di PTLR, belum ada penyimpanan lestari. Sampai saat ini yang ada adalah penyimpanan sementara.

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengolahan Limbah Radioaktif Tingkat Rendah dan Tingkat Sedang pada Pasal 13 disebutkan Batan harus melakukan pemeriksaan zat radioaktif terbungkus yang tidak digunakan yang diserahkan oleh penghasil limbah radioaktif dengan meliputi pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen identifikasi limbah radioaktif dan pemenuhan kriteria keberterimaan limbah
radioaktif.

Pengolahan limbah radioaktif dilakukan sesuai dengan bentuk limbahnya. Pada limbah radioaktif berbentuk padat, dilakukan upaya berupa kompaksi atau pemadatan, insenerasi atau pembakaran dan imobilisasi.

Baca juga: Budaya keamanan nuklir masih rendah

Baca juga: Polisi: Pemilik zat radioaktif ilegal di Batan Indah pegawai BATAN


Pada proses kompaksi, limbah awal yang diterima dari penghasil limbah ditampung dalam drum, kemudian ditekan atau dipadatkan dengan compactor berkekuatan 600 kiloNewton sehingga beberapa drum bisa menjadi satu drum.

Kemudian, dilakukan imobilisasi dengan menggunakan bahan pengikat seperti semen dan bitumen. Imobilisasi berguna untuk mencegah pergerakan radionuklida dalam limbah ke lingkungan.

Limbah yang diimobilisasi adalah konsentrat evaporasi, abu insenerator, limbah padat hasil pengkompaksian.

Pengolahan limbah cair dilakukan dengan cara antara lain evaporasi dan penukar ion.

Pengolahan limbah radioaktif berbentuk gas dilakukan dengan cara pengkondisian (kondisioning) di mana gas akan melewati alat penyaring untuk menangkap zat-zat radioaktif agar tidak keluar ke atmosfer.

PTLR Batan juga melakukan pengelolaan limbah biologis berupa binatang percobaan berbadan kecil yakni kurang dari 7,5 kilogram dengan kandungan radionuklida berumur paro lebih dari 150 hari.

Baca juga: BATAN amankan 400 drum tanah terpapar radioaktif dari Batan Indah

Baca juga: BATAN: Paparan radiasi di Batan Indah sudah turun drastis

 

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020