Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan dua titik layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi warga Ibu Kota untuk Minggu.

Dua lokasi untuk pelayanan SIM, yakni Masjid At-Tin Taman Mini Jakarta Timur dan Satpas SIM Daan Mogot Jakarta Barat, menurut informasi yang dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro.

Layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Baca juga: CFD mulai, SIM Keliling masih diadakan di Satpas Daan Mogot
Baca juga: Polda Metro Jaya imbau masyarakat manfaatkan Gerai SIM di mal


Untuk mengakses layanan SIM keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi.

1. Foto kopi KTP beserta KTP asli.
2. Fotokopi SIM lama dan fotokopinya.
3. Bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.

Untuk diketahui bahwa layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
 

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020